Restoran Serasa Mall Pipo Makassar Disulap jadi Diskotik di Malam Misa Natal 2025, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Pertanyakan Peran Pemerintah dan APH

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan surat himbauan terkait Perayaan Natal Tahun 2025 dan Malam Pergantian Tahun 2026.

Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025 ini untuk menunjukkan empati terhadap beberapa wilayah di pulau Sumatera yang sedang mengalami bencana banjir dan longsor, selain itu juga menjaga ketertiban dan keamanan THM selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2025.

Selain itu, Kota Makassar dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Berkaitan dengan Perda tersebut, Founder Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Muh. Sulhardianto Agus yang akrab disapa Cimeng menyaksikan secara langsung salah satu bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Mall Pipo dalam hal ini Restoran Serasa yang berlokasi di dalam kawasan Mall tersebut pada malam Misa Natal 2025.

Dirinya mempertanyakan peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam satu momen yang disaksikannya secara langsung pada, 24 Desember 2025 malam di Restoran Serasa Mall Pipo Kota Makassar.

“Dimana peran Pemerintah dan APH? Masa Restoran Serasa Mall Pipo seperti disulap, tiba-tiba menyajikan live musik Dj dengan gemerlap lampu layaknya Diskotik”, ujar Bung Cimeng ke awak media, Kamis (25/12/2025).

Diketahui, Restoran Serasa diketahui menggelar acara bertajuk “Pop Up Sessions Sosial Takeover” pada 24 Desember 2025 dengan menampilkan live perform 6 Dj yakni Kai, Revo, Joji, Wong, Ai Jnr dan Dj Shinta.

Sebagai penegasannya, Cimeng menunjukan kepada awak media beberapa bukti rekaman video pada saat live musik Dj tersebut berlangsung dan nampak dibanjiri pengunjung yang rata-rata usianya belia atau remaja. Ini jelas pelanggaran.

“BAB V Pasal 13 berbunyi Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat setempat”, imbuh Bung Cimeng.

“BAB VIII Pasal 34 yang berbunyi Usaha kepariwisataan berupa usaha Rumah Bernyanyi Keluarga, Karaoke, Klub Malam,
Diskotik, Panti Pijat dilarang menjalankan usaha/melakukan kegiatan operasi pada setiap:
b. satu hari sebelum dan sesudah hari natal”, tambahnya.

Dirinya berharap OPD yang berkaitan dengan Mall, Hotel maupun THM, untuk kembali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait izin operasional demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada saat perayaan Nataru.

“Kami meminta untuk dilakukan pengecekan kembali terkait perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam karena ini sudah jelas-jelas melanggar Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” tegasnya lagi.

Cimeng menuturkan bahwa proses perizinan Mall, Hotel maupun THM, terutama di Kota Makassar, harus lebih diperketat karena adanya Perda atau regulasi utama yang mengacu pada Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penertiban pelanggaran izin operasional.

“Pelanggaran ketentuan dalam Perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pihak pengelola dan pelaku usaha, makanya mereka harus taat dengan Undang- Undang dan perda yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Scroll to Top