OPINI

Hari Anti Korupsi ; Menegakkan Hakikat Hukum dalam Dugaan Penyimpangan Agraria dan Penyalahgunaan Kewenangan (Pungli)

ruminews.id –  Gowa, 9 Desember 2025 – Dalam perspektif hakikat hukum (the essence of law), tujuan utama penegakan hukum adalah memastikan ketertiban, kepastian, dan keadilan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ketika terdapat indikasi penyimpangan dalam proses administrasi agraria mulai dari pungutan yang tidak berdasar hukum, penggunaan kwitansi hibah untuk memuluskan proses pertanahan, hingga penerbitan sertifikat program PTSL yang tidak memenuhi asas legalitas, maka relasi antara rakyat dan negara berada pada titik rapuh. Situasi ini menimbulkan “cacat yuridis yang bersifat substantif” karena tindakan administratif disandarkan pada dokumen yang tidak memiliki relevansi hukum dalam skema PTSL.

Lebih jauh, dalam kacamata ilmu hukum administrasi negara, pungutan yang dilakukan di luar ketentuan merupakan tindakan detournement de pouvoir, penyimpangan tujuan kewenangan. Jika pungutan tersebut dilakukan secara “suka rela” oleh masyarakat, hal itu tetap tidak memiliki daya pembenar (non-exculpatory), sebab perbuatan melawan hukum dalam konteks jabatan tunduk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus tentang tindak pidana korupsi mengesampingkan alasan pembenar umum. Dengan demikian, dalih suka rela tidak menghapuskan unsur pidana, sekaligus tidak memutus pertanggungjawaban seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aspek lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah praktik pengambilan barang bukti tanpa dasar perintah pengadilan. Tindakan semacam itu menyalahi asas due process of law serta melanggar prinsip proper legal authority, yang dalam hukum pidana acara merupakan rambu mutlak. Ketika barang bukti diambil tanpa prosedur, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan berpotensi masuk dalam domain tindak pidana korupsi melalui ketentuan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat atau negara sebagaimana konsep dalam maladministration dan penegakan kode etik aparatur.

Dalam konteks agraria, rangkaian penyimpangan administratif hingga pidana seperti ini menunjukkan adanya kerusakan struktural dalam tata kelola. Jika praktik demikian dibiarkan, maka negara gagal menjalankan fungsi penguasaan negara atas tanah (right of controlling by the state) yang menuntut keadilan distributif. Oleh karena itu, pemberantasan kejahatan agraria bukan sekadar tindakan represif terhadap oknum, tetapi upaya mengembalikan marwah hukum agraria nasional agar sesuai dengan tujuan sosial tanah dalam UUPA.

Dari sudut pandang lembaga whistleblower, pengawasan publik terhadap dugaan penyimpangan menjadi bagian dari penegakan check and balances. Ketika hukum kehilangan daya korektif di internal birokrasi, maka suara publik, kontrol moral, dan tekanan sosial menjadi instrumen penting untuk mengembalikan hukum kepada hakikatnya: melindungi, bukan melukai; menjamin kepastian, bukan menciptakan ketidakpastian; dan menegakkan keadilan, bukan memperjualbelikannya.

Selamat Hari Anti Korupsi

 

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260407-WA0001
Psikologi perempuan: Penguatan Psikologi Perempuan sebagai Pilar Kaderisasi di Era Disrupsi
IMG-20260405-WA0000
Psikologi Perempuan
Iran kman
Iran Vs Amerika Serikat: Hipotesis tentang Kemunduran Imperialisme, Pergeseran Kekuatan Global, dan Batas-Batas Multipolaritas
IMG-20260405-WA0055
Road Map KOHATI: Perlawanan dan Kemajuan Perempuan
IMG-20260405-WA0011
Road Map KOHATI : CAGORA Bertumbuh, Berani, dan Menentukan Arah
IMG-20260405-WA0000
Urgensi peran perempuan dalam kemajuan HMI
IMG-20260404-WA0011
Memahami Psikologi Perempuan: Antara Emosi, Identitas, dan Tekanan Sosial
IMG-20260404-WA0054
Krisis Energi di Depan Mata, Prabowo Jangan Salah Prioritas
WhatsApp Image 2026-04-04 at 18.45
Jalan Baik Menuju TPA, Namun Sampah Tetap Tidak Tertangani
IMG-20260404-WA0052
Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah
Scroll to Top