ruminews.id, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyoroti pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW yang dinilai menimbulkan kegaduhan di sejumlah wilayah. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat terkait pemilihan RT/RW yang dihadiri camat, lurah se-Kota Makassar, serta dinas pemerintah kota terkait, Selasa (25/11/2025).
Supratman menekankan bahwa proses pemilihan harus berlangsung netral, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi, serta menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar tidak boleh dipolitisasi. Ia meminta pemerintah kota segera menata ulang mekanisme pemilihan agar tidak menimbulkan tekanan politik maupun ketidakadilan administrasi di tingkat kelurahan.
Menurut Supratman, sejumlah lurah merasa tertekan saat didatangi pihak tertentu yang dianggap mewakili Wali Kota Makassar. Ia menekankan bahwa pemilihan ketua RT/RW seharusnya menjadi ruang pemersatu masyarakat, bukan memperlebar perbedaan politik pascapilkada terakhir.
“Kita harus satukan. Tidak ada lagi merah, hijau, atau kotak-kotak politik. Kalau DPR saja pecah, bagaimana masyarakat?” tegasnya.
Ia juga menyoroti laporan intimidasi terhadap calon ketua RT/RW, ketidakadilan administrasi, serta ketidakkonsistenan proses verifikasi domisili antarwilayah. Beberapa warga dipersulit dalam pengurusan legalisir ijazah, sementara pihak tertentu dipermudah. Bahkan pelayanan sempat dilakukan hingga larut malam.
Supratman mencatat sejumlah kendala teknis yang menghambat proses pemilihan, antara lain: kertas suara belum selesai dicetak, struktur panitia belum final, penunjukan panitia tidak transparan, dan desain kotak suara belum tersedia. Ia menyatakan bahwa penundaan pemilihan merupakan opsi realistis untuk menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan.
Selain itu, Supratman menyoroti pengelolaan anggaran sebesar Rp5 miliar yang berpotensi tidak tepat sasaran jika pemilihan dipaksakan.
“Kami menyetujui anggaran karena menganggap kecamatan dan kelurahan sudah siap. Tapi faktanya, kelurahan justru sibuk mengurus calon tertentu, bukan kepanitiaannya,” ujarnya.
Dalam penutup, Supratman menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan ketua RT/RW di Kota Makassar harus dilaksanakan secara netral, transparan, berkualitas, dan sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sosial di tingkat lingkungan.