ruminews.id, Makassar — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin, 24 November 2024. Massa aksi menutup sebagian ruas Jalan Urip Sumoharjo sebagai bentuk desakan agar Kejati mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah informasi mengenai penggeledahan di tiga instansi pemerintah serta satu instansi swasta yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir. GMPH menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang hanya dijadikan tumbal.
Kejati: Kasus Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Dalam dialog dengan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan dan menelaah sejumlah dokumen yang telah disita dari proses penggeledahan sebelumnya.
“Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Pidsus masih mengumpulkan seluruh barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang telah melalui proses penyitaan,” ujar Soetarmin.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan GMPH yang mempertanyakan sejumlah nama yang mereka duga ikut terlibat namun belum terlihat dipanggil oleh penyidik.
GMPH Pertanyakan Keberanian Penegak Hukum
Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menyampaikan bahwa nama-nama yang mereka duga terlibat telah termuat dalam dokumen tuntutan yang mereka miliki. Ia mempertanyakan alasan Kejati belum memanggil pihak-pihak tersebut.
Menanggapi hal itu, Soetarmin menegaskan bahwa Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan. Namun, ia juga menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, termasuk laporan yang disampaikan oleh GMPH sendiri.
Pernyataan ini kemudian dianggap GMPH sebagai sinyal adanya potensi upaya pembungkaman terhadap gerakan mereka.
Empat Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksinya,
GMPH membawa empat tuntutan utama:
1. Menantang Kepala Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar.
2. Menegakkan supremasi hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
3. Mendesak Pidsus untuk memeriksa PJ Gubernur Sulsel berinisial BB dan mantan Bupati Barru berinisial SS atas dugaan keterlibatan dalam program tersebut.
4. Menangkap dan memeriksa Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru berinisial A serta mantan Kabid pada instansi provinsi berinisial UN.
GMPH: Gerakan Tidak Akan Berhenti
GMPH menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi lanjutan hingga para aktor yang mereka duga sebagai pihak utama benar-benar tersentuh proses hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan, dan aktor utama harus diproses seadil-adilnya,” tegas Ryyan.