Kades Gantarang Jadi Tersangka: Semua Mata Kini Tertuju pada Bupati Jeneponto – Saatnya Sikap Tegas Diambil!

ruminews.id – Jeneponto, Penetapan Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hak atas tanah oleh Polres Jeneponto memunculkan dinamika baru dalam penegakan hukum di tingkat lokal. Respons cepat dan tegas kepolisian mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat setempat.

Dalam wawancara dengan media, Isran, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus putra daerah Jeneponto, menyampaikan pandangan kritisnya terkait perkembangan ini.

Menurut iccang sapaannya, langkah Polres Jeneponto sudah berada pada jalur yang tepat.

“Kita melihat Polres Jeneponto bekerja profesional dan responsif. Ini menegaskan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan secara objektif, meskipun objek perkara adalah seorang kepala desa,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak hanya berdampak pada ranah pidana, melainkan juga berimplikasi besar terhadap tata kelola pemerintahan desa. Ia menyoroti pentingnya peran Bupati Jeneponto sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, seorang kepala desa yang sudah berstatus tersangka memiliki potensi besar mengganggu netralitas pelayanan publik. Di titik inilah Bupati harus hadir dan mengambil langkah administratif,” bebernya.

Isran juga menjelaskan secara normatif dasar-dasar hukum yang menjadi kewenangan Bupati. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan hak dan kewenangan kepada kepala daerah untuk membina, mengawasi, bahkan memberhentikan sementara kepala desa yang sedang berproses hukum. Ini bukan keputusan yang emosional, tetapi mekanisme hukum yang disediakan negara,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya prinsip-prinsip fundamental dalam administrasi pemerintahan, seperti Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Akuntabilitas Publik.

“Ketika keadaan hukum seseorang dapat mengganggu integritas pemerintahan desa, maka tindakan administratif bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Isran mengingatkan bahwa penundaan atau kelambanan dalam mengambil tindakan dapat menimbulkan dampak buruk bagi publik.

“Risikonya jelas: ketidakpastian hukum, layanan publik yang tidak optimal, dan bahkan potensi intervensi terhadap saksi atau proses penyidikan. Itu semua bisa terjadi jika Bupati tidak segera bersikap,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan administratif seperti pemberhentian sementara tidak sama sekali bersifat menghukum.

“Kita harus paham, pemberhentian sementara adalah langkah preventif. Tujuannya menjaga netralitas dan menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan, bukan memvonis bersalah,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Isran menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada prinsip good governance.

“Masyarakat menilai. Polres sudah bergerak dengan cepat. Sekarang publik menunggu apakah Bupati akan menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkasnya. Tutupnya.

Scroll to Top