ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali mengarahkan sorotan publik terhadap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar yang berlokasi di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru.
Kasus yang telah menyita perhatian masyarakat ini dinilai penuh tanda tanya dan membutuhkan langkah hukum yang lebih terbuka dan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
GMPH Sul-Sel mengapresiasi tindakan progresif Kejati Sul-Sel yang telah melakukan penggeledahan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sul-Sel, serta kantor BKAD Provinsi Sul-Sel. Langkah ini dianggap sebagai sinyal awal bahwa Kejati mulai serius membuka tabir penggunaan anggaran jumbo yang dinilai janggal tersebut.
Namun apresiasi itu tak lantas menutup pandangan kritis GMPH. Mereka menegaskan bahwa Kejati, khususnya bagian Pidsus, harus berani melangkah lebih jauh dan tidak berhenti pada level dinas saja. Mahasiswa mendesak agar Kejati turut memeriksa Pj Gubernur Sul-Sel periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin, serta adanya dugaan keterlibatan di antara lain Mantan Bupati Barru Suardi Saleh yang menjabat selama 2 priode 2017-2021 dan 2021-2025 yang di duga terlibat di dalam kasus bibit nanas 60 miliar mengingat program kerja pada masa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proyek bibit nanas yang kini dipersoalkan.
Menurut GMPH, transparansi penegakan hukum adalah harga mati. Mereka mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang dianggap memiliki posisi strategis dalam program tersebut belum tersentuh proses pemeriksaan. Mahasiswa menilai, tanpa membuka seluruh mata rantai kebijakan, penanganan kasus ini berpotensi berjalan pincang dan menyisakan kecurigaan publik.
Sebagai tindak lanjut, GMPH Sul-Sel menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat, guna memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam proses penganggaran dapat dimintai keterangan secara terang benderang.