ruminews.id – Makassar, Aksi demonstrasi digelar oleh Lembaga Investigasi dan Informasi Independen Indonesia (LIKINDO) di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, sebagai respons atas terbitnya surat pelaksanaan eksekusi objek perkara No. 8 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks. Aksi ini dilakukan karena kebijakan eksekusi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengabaikan prosedur peradilan yang semestinya.
Jenderal Lapangan, Gymzar Gybran, dalam orasinya menyampaikan bahwa secara yuridis, eksekusi tersebut dipersoalkan karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, saat ini masih berlangsung pemeriksaan perkara perdata terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 459/Pdt.G/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR, yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan perdata yang telah inkracht, bukan semata-mata berdasarkan risalah lelang.
Selain itu, LIKINDO menilai adanya dugaan cacat formil dan maladministrasi dalam proses eksekusi karena dilakukan tanpa konstatering dan tanpa verifikasi dari BPN, sebagaimana diatur dalam PP 18/2021 Pasal 93 ayat (2). Kondisi ini dipandang bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
Secara filosofis, penolakan ini berangkat dari pandangan bahwa Indonesia adalah Rechtsstaat, negara hukum yang menempatkan aturan dan keadilan sebagai dasar utama penyelenggaraan kekuasaan. Ketika proses hukum yang masih berjalan diabaikan, asas due process of law dianggap runtuh dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Aksi ini merupakan ikhtiar moral agar aparat negara tidak melangkahi hukum, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hak yang setara di hadapan hukum, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegas Gymzar Gybran.
Dengan demikian, demonstrasi ini bukan sekadar bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi, tetapi juga seruan untuk menjaga marwah peradilan, menegakkan supremasi hukum, dan mencegah perubahan negara dari Rechtsstaat menjadi Machtsstaat.