ruminews.id – Sebuah video yang memperlihatkan dua orang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah di halaman Masjid Raya Jalan Masago, Bone, viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak, Jumat (24/10/2025).
Dua orang dalam video tersebut diketahui merupakan karyawan Koperasi Berkah Mandiri Abidzar, masing-masing bernama Irfan dan Akbar. Informasi itu dibenarkan langsung oleh pimpinan koperasi, Asmar, saat dikonfirmasi awak media.
Namun, tindakan kedua karyawan itu mendapat sorotan tajam dari keluarga nasabah.M.Rahmat, selaku pihak keluarga, menilai bahwa penyebaran video tersebut sangat berpotensi mencemarkan nama baik keluarganya.
“Saya menilai video yang disebarkan itu bisa menimbulkan dugaan pencemaran nama baik. Apalagi, dalam aturan koperasi tidak ada prosedur yang membenarkan tindakan memvideokan nasabah, apalagi sampai memviralkannya,” ujar Rahmat dengan nada kecewa.
Pihak keluarga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan koperasi. Dari hasil komunikasi itu, Asmar menegaskan bahwa pihak koperasi sama sekali tidak memiliki aturan yang memperbolehkan karyawan melakukan dokumentasi atau penyebaran video saat proses penagihan.
“Pimpinan koperasi sendiri menegaskan tidak ada aturan seperti itu. Jadi dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik ini sangat kuat,”
Dalam video yang beredar, tampak pula kedua oknum karyawan tersebut melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan tidak menghormati orang yang lebih tua. Bahkan, di akhir video terdengar salah satu dari mereka berkata dengan nada tinggi, “Tondani motorona lisu ro” (bawa pulang saja motornya), padahal diketahui tidak ada perjanjian atau jaminan motor dalam transaksi pinjaman tersebut.
“Ini betul-betul sudah keluar dari pendekatan persuasif. Ucapannya tidak menghargai, bahkan sampai menyebut dana masjid. Yang lebih parah, mereka mau membawa motor tanpa dasar jaminan yang sah. Saya jadi bertanya-tanya, seperti apa sebenarnya sistem kerja koperasi ini?” tegas Rahmat.
Ketua HmI komisyariat Cokroaminoto Makassar,itu juga menyoroti legalitas dan tata kelola Koperasi Berkah Mandiri Abidzar, yang menurutnya perlu ditinjau ulang.
“Kalau kita lihat dari cara menagih di tempat fasilitas umum seperti masjid, itu saja sudah tidak etis. Ini makin memperkuat keraguan apakah koperasi ini benar-benar berizin resmi atau tidak,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, pihak keluarga merasa sangat dirugikan baik secara moral maupun psikologis akibat viralnya video tersebut. Ia pun berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sangat mengecam tindakan para oknum karyawan koperasi itu. Ini sudah mencederai nama baik keluarga dan mengganggu psikologis kami. Kami menuntut pihak koperasi dan pelaku penyebar video untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan yang tidak pantas ini,” pungkasnya