ruminews.id – Makassar, Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesi (SRIKANDI SUL-SEL) Kembali menyoroti salah satu aktivitas usaha yang bergerak di bidang Ritel yakni Lotte Mart Panakukang yang terletak di Mall Panakukang Makassar, tepatnya di lantai GF (Lantai dasar) dan lantai 1, Jl. Bulevard Panakukang, Kota Makassar.
Sesuai informasi yang di himpun dari beberapa sumber terpercaya serta adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya ketidak sesuaian harga yang tercantum pada etalase barang dan saat melakukan pembayaran ke kasir sehingga hal itu jelas merugikan masyarakat yang notabenenya sebagai konsumen, hal ini terungkap setelah salah satu korban yang merasa tertipu atas kejadian ini viral di beberapa Flatform sosial media sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku di indonesia,
SRIKANDI SUL-SEL menilai adanya upaya pelanggaran hukum yang secara sadar di lakukan oleh pihak Lotte Mart Panakukang yang kami duga dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, Dan Massif (TSM) sehingga hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. yang dimana dalam Pasal 4 Huruf B (2) disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dang jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan, Kemudian pada pasal 10 Ayat A bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, Kemudian pada Pasal 12 bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. Sebagaimana pada Pasal 62 jelas memaparkan sanksi yaitu (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Rudi Ahmadi Selaku Ketua Umum SRIKANDI SUL-SEL Menegaskan bahwa dengan data dan bukti yang kami pegang kami yang tergabung dalam srikandi sulsel berkomitmen bahwa dalam waktu dekat kami akan melangsungkan aksi demonstrasi untuk mengawal kasus ini sampai adanya klarifikasi dari pihak lotte mart panakukang terkait kegaduhan yang di timbulkan atas kejadian ini, Selain itu kami kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di tubuh Lotte Mart Panakukang, Aparat kepolisian tidak boleh tutup mata dan diam atas kejadian ini.