ruminews.id – Sondo, BIMA — Suasana memanas terjadi di Desa Sondo setelah Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo (Aperado) melakukan aksi penyegelan Kantor Desa Sondo pada Senin (13/10/2025). Langkah itu diambil sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak menanggapi dengan jelas seluruh tuntutan massa aksi dalam gelombang protes sebelumnya.
Selain karena tuntutan yang diabaikan, aliansi juga mengungkap temuan penyimpangan baru terkait program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dalam temuan tersebut, disebutkan salah satu warga Desa Sondo, berinisial S, yang seharusnya masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Sondo tahun 2020, justru tidak mendapatkan haknya hingga kini.
“Ini tindakan yang murni menjolimi hak dan rasa keadilan masyarakat Desa Sondo. Pemerintah desa tidak hanya lalai, tapi juga menutup mata terhadap penderitaan warga,” tegas perwakilan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo (Aperado) dalam pernyataan resminya.
Aliansi menilai, kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Sondo dalam mengelola program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Aperado mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melakukan laporan resmi atas temuan penyimpangan dalam program rehabilitasi rumah tersebut.
“Kalau BPD tidak segera bertindak, maka kami pastikan kantor desa Sondo haram untuk dibuka. Ini keputusan mutlak dari aliansi pemuda dan masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain penyegelan, massa juga menyampaikan catatan penting kepada pemerintah desa agar segera memenuhi seluruh tuntutan rakyat, di antaranya:
Membersihkan seluruh bentuk pungutan liar (pungli) dalam layanan pemerintahan desa.
Mengembalikan inventaris desa berupa satu unit laptop yang diduga belum dikembalikan.
Memberhentikan saudara Sulaiman dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Sondo yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Merah Putih, karena dinilai menyalahi prinsip pemerintahan yang baik dan beretika.
Aliansi juga merinci empat tuntutan utama yang menjadi dasar aksi dan penyegelan kantor desa:
Tuntutan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo:
Menuntut Kepala Desa Sondo agar segera membuka seluruh dokumen atau arsip program kerja yang dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2025.
Meminta dengan hormat kepada Kepala Desa Sondo agar mendesak Sulaiman, Sekretaris Desa sekaligus Ketua Koperasi Merah Putih, untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Sekretaris Desa karena rangkap jabatan menodai prinsip pemerintahan yang baik dan benar.
Stop pungutan liar (pungli) di seluruh layanan Pemerintah Desa Sondo.
Mendesak Kepala Desa Sondo memberikan salinan dokumen APBDes, RPJMDes, RKPDes, LPPD, dan LPJ APBDes sejak tahun 2020 hingga 2025 kepada publik.
Aliansi menegaskan bahwa penyegelan kantor desa akan terus berlangsung hingga semua tuntutan dan temuan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka oleh BPD dan pemerintah desa.
“Ini bukan bentuk perlawanan, tapi upaya menjaga martabat rakyat dan menegakkan keadilan di desa kami sendiri,” tutup perwakilan aliansi dalam orasinya.