Makassar Tidak Aman; HMI Sulsel Desak Polri Evaluasi Kapolrestabes Makassar

ruminews.idMakassar, 26 September 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai Kota Makassar tengah berada dalam kondisi darurat keamanan. Rangkaian peristiwa dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan pola yang sama, eskalasi konflik yang berulang, maraknya kriminalitas jalanan, hingga lemahnya pengamanan ruang publik. Fakta ini menjadi bukti bahwa fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak berjalan efektif.

Publik masih mengingat peristiwa pembakaran kantor DPRD Sulsel saat gelombang demonstrasi, konflik horizontal dan bentrokan antar warga yang menelan korban jiwa, hingga perang kelompok lorong yang terus berulang di Tallo, Kandea, Layang, Pannampu, Pontiku, dan wilayah lainnya. Di jalanan kota, aksi begal dan teror kian meresahkan. Bahkan, kerusuhan dalam konser musik di Makassar menambah daftar rapuhnya pengamanan ruang publik, ketika massa tak terkendali merusak fasilitas dan melukai penonton. Sementara itu, eksekusi lahan dan konflik agraria terus memicu perlawanan warga yang kerap berujung pada kriminalisasi dan kekerasan aparat.

“Dari semua peristiwa mencekam yang berulang, muncul paradoks besar: di mana fungsi kamtibmas di seluruh sektor? Apa langkah tegas dan proporsional yang dilakukan aparat? Kondisi ini menandakan bahwa fase reformasi Polri belum menyentuh substansi, sehingga seluruh tingkatan pejabat harus berbenah dan diberikan evaluasi total, khususnya Kapolrestabes Makassar. Reformasi Polri seharusnya mempertegas akuntabilitas, bukan menambah catatan kelam di Kota Makassar,” tegas Iwan Mazkrib, Fungsionaris Badko HMI Sulsel.

HMI Sulsel menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar kegaduhan sesaat, tetapi indikasi kelemahan struktural dalam pemeliharaan keamanan. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah menegaskan kewajiban kepolisian untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Lebih jauh, kegagalan menghadirkan rasa aman adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia paling mendasar. Hak untuk hidup tenang, aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

HMI Sulsel mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Kapolrestabes Makassar, menuntut pertanggungjawaban aparat atas kelalaian yang menimbulkan korban, memperbaiki sistem keamanan kota melalui deteksi dini konflik dan patroli berlapis, serta memastikan ruang publik terlindungi. Selain itu, penyelesaian konflik agraria harus ditempuh dengan jalan keadilan sosial, bukan pendekatan represif yang justru melahirkan kriminalisasi rakyat.

HMI Sulsel mempertegas bahwa rasa aman adalah hak konstitusional warga. Kegagalan Polrestabes Makassar memenuhi kewajiban itu merupakan pelanggaran mandat negara. Reformasi kepolisian harus tampil dalam tindakan nyata, agar kontrol keamanan, ketertiban, perlindungan HAM, dan rasa keadilan bagi warga kembali ditegakkan di bumi Anging Mammiri ini.

Scroll to Top