OPINI

Antara Moralitas Hukum dan Praktik

ruminews.id – Kasus pengenaan sanksi administratif berupa peringatan ketiga jaminan reklamasi yang dikenakan kepada PT. Suria Lintas Gemilang telah memicu sorotan publik, terutama di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) berdasarkan surat resmi bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PT. Suria Lintas Gemilang terbukti melanggar kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi, sebuah instrumen penting dalam menjamin keberlanjutan lingkungan pascatambang. Pengenaan sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat dengan pesan moral dan regulatif agar pelaku usaha pertambangan lebih disiplin terhadap aturan.

Secara normatif, kewajiban penempatan jaminan reklamasi merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Jaminan ini berfungsi sebagai dana cadangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan reklamasi pasca-penambangan sehingga kerusakan lingkungan dapat dipulihkan secara bertahap. Oleh karena itu, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai periode yang ditetapkan. PT. Suria Lintas Gemilang dinilai melanggar ketentuan tersebut karena hingga tahun 2025 tidak menunaikan kewajiban tersebut secara penuh, meskipun telah diberikan kesempatan dalam bentuk peringatan sebelumnya.
Kriteria pelanggaran yang mendasari sanksi ini setidaknya mencakup tiga hal penting. Pertama, PT. Suria Lintas Gemilang termasuk dalam kategori pemegang IUP yang telah mendapatkan sanksi administratif peringatan kedua. Kedua, perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025, yang menunjukkan adanya kelalaian berulang. Ketiga, meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi, mereka tidak menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut hingga batas waktu yang diberikan. Kombinasi dari ketiga pelanggaran ini secara hukum memperkuat dasar Kementerian ESDM untuk menjatuhkan peringatan ketiga sebagai sanksi administratif.
Pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan terhadap tata kelola lingkungan dan kepatuhan hukum. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial dan ekologis. Ketidakpatuhan PT. Suria Lintas Gemilang mengindikasikan lemahnya kesadaran perusahaan terhadap aspek keberlanjutan. Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat perusahaan pertambangan seharusnya memiliki mekanisme internal untuk memastikan kewajiban hukum dapat terpenuhi secara tepat waktu.
Kontroversi semakin memanas ketika beredar video Sutomo, Direktur Utama PT. Suria Lintas Gemilang sekaligus Presidium MN KAHMI, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan dalih kebijakan pemberhentian sementara aktivitas perusahaan tambangnya merugikan masyarakat Kolaka. Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah blunder, karena sesungguhnya keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, bukan oleh Menteri ESDM secara langsung. Dengan demikian, serangan personal terhadap Menteri ESDM tidak relevan secara hukum dan justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas Sutomo sebagai seorang tokoh publik.
Beredarnya video tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap mencerminkan sikap yang tidak taat asas hukum. Sebagai figur publik sekaligus senior KAHMI yang memahami prinsip-prinsip hukum, Sutomo semestinya menampilkan keteladanan dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik memang sah dalam negara demokrasi, namun mestinya disampaikan dalam kerangka argumentasi hukum yang proporsional, bukan dalam bentuk serangan personal yang justru mendiskreditkan pejabat negara. Sikap yang tidak proporsional ini dapat memunculkan kesan bahwa kepentingan pribadi perusahaan ditempatkan di atas kepentingan hukum dan masyarakat luas.
Secara sosiologis, kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara wacana moralitas hukum dan praktik nyata di lapangan. Banyak tokoh publik menekankan pentingnya kepatuhan hukum, namun dalam praktik justru lalai terhadap kewajiban dasar seperti jaminan reklamasi. Alih-alih memberi teladan, tindakan Sutomo justru berpotensi menurunkan wibawa organisasi alumni dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Padahal, langkah pemerintah melalui Dirjen Minerba sejatinya ditujukan untuk menertibkan pengusaha tambang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
Dari sisi regulasi, pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara tidak dapat memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang, apalagi terkait aspek lingkungan yang dampaknya sangat luas. Ketegasan tersebut diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi PT. Suria Lintas Gemilang, tetapi juga bagi perusahaan tambang lain yang mungkin berpotensi mengabaikan kewajiban serupa. Prinsip law enforcement yang konsisten merupakan fondasi dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan.
Pada akhirnya, kasus PT. Suria Lintas Gemilang dan kontroversi video Sutomo menjadi cermin bahwa kepatuhan hukum di sektor pertambangan masih menghadapi tantangan besar. Sebagai senior KAHMI dan tokoh publik, Sutomo semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru menempuh cara-cara emosional yang mendiskreditkan pemerintah. Sanksi administratif yang dijatuhkan perlu dipandang sebagai upaya pembinaan agar perusahaan lebih disiplin, bukan semata sebagai kerugian sepihak. Dengan demikian, keberlanjutan sektor pertambangan Indonesia dapat dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, integritas moral, dan tanggung jawab sosial.

Share Konten

Opini Lainnya

003f18e4-b197-4f9a-b943-b8f1a834297d
Politik jatah preman
11a25b67-07c8-4287-9c23-52c253d71f94
KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi
19f50e22-38ac-4602-add7-4805419fdc32
Fitrah Kemanusiaan vs Dehumanisasi Modern
bd6a9212-f2ed-42ed-b814-3e8c123239de
Menjaga Marwah Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Demokrasi
1d2bfef5-a108-4eac-a1c2-4f2db605c6a4
Joyspan: Seberapa “Bahagia” Masa Hidup Kita, Terutama Ketika Menua?
6a9510aa-0023-44d6-87af-5ddb09eb6d2c
Pilkada Melalui Wakil Rakyat : Membaca Ulang Demokrasi dalam Konstitusi
a8618c65-a46a-401f-9da6-043c0c42b5a3
Api dari Tanalili dan Suara Perempuan Luwu Raya
017936f7-7771-4e59-95a1-0565a635766d
OMOV IKA Unhas dan Jalan Tengah Validasi Berbasis Angkatan–Fakultas
0aec4d27-cd4b-44c6-8024-cdee2e43901b
Demokrasi Beraroma Minyak: Wajah Kolonialisme Munafik Amerika di Abad Modern
31632779-0127-4a03-bcff-e352f2794bd1
Masyarakat Adat dalam Menjaga Stabilitas Alam di Kawasan Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Scroll to Top