OPINI

Menjernihkan Persoalan Impor Minyak

ruminews.id, Jakarta – Wacana importasi satu pintu minyak bumi melalui Pertamina adalah narasi yang tidak sepenuhnya tepat. Kelangkaan yang sekarang terjadi di berbagai SPBU swasta sejatinya bukan menjadi alasan untuk menuduh pertamina hendak melakukan monopoli. Soalan ini, jika merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, setiap badan usaha punya hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan ijin dari Kementerian Perdagangan. Lalu mengapa narasi monopoli menjadi wacana tunggal di publik?

Saya mencoba melihat dinamika importasi ini dengan kepala dingin dan imparsial. Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada asumsi, tudingan, dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Dalam hal inilah data dan fakta harus dikedepankan. Apakah benar pemerintah hendak membatasi hak badan usaha swasta melakukan importasi ? Atau justru ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan publik. Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai stabilisator. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetimbangan antara permintaan publik dengan keberlangsungan ekonomi.

Membuka keran importasi secara ugal-ugalan hanya akan memperbesar defisit neraca perdagangan, menguras devisa, dalam jangka panjang melemahkan ekonomi nasional. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang akan menjadi korban. Inilah logika bernegara, dan karena alasan ini pulalah pemerintah mendesain kebijakan yang tidak harus selalu populis, namun teknokratik dan terukur. Jika ada yang memandang kebijakan importasi melalui pertamina ini sebagai wujud monopoli, saya malah melihatnya sebagai stabilisasi.

Instrumen Geopolitik

Minyak bumi bukan lagi sekadar komoditas yang bersifat konsumtif belaka. Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki populasi yang besar, ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi, dan predikat sebagai net importir meniscayakan pengaturan yang solid dan presisi dalam konsumsi minyak. Kebergantungan yang terlalu tinggi pada minyak bumi hanya akan membuat Indonesia menjadi negara yang kehilangan kemandiriannya, terancam kedaulatannya. Ini kian beralasan karena minyak bumi masih menjadi sumber utama energi nasional, dengan proporsi 28,82 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2024.

Kita menyadari kelemahan produksi adalah isu laten dalam pengelolaan minyak bumi nasional. Celah selisih antara produksi dan konsumsi yang nyaris menembus 1 juta barel per hari adalah realitas faktual yang harus dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Kita memang butuh minyak, namun apakah itu berarti harus membuka keran impor secara ugal-ugalan? Pertanyaan ini harusnya reflektif agar kita tidak sekadar menyalahkan kebijakan yang berusaha menjaga keberlangsungan perekonomian.

Sebagai negara yang menganut rezim perekonomian terbuka, persaingan sehat dan kompetitif sesungguhnya terlihat dari berbagai paket kebijakan di sektor energi. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas menyebutkan badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Namun demikian, norma “kebolehan” ini tidak serta-merta menjadikan pemerintah kehilangan kendali dalam menjaga komoditas strategis ini, yakni harus memenuhi standar dan mutu, serta harganya sesuai persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Lantas, bagaimana memaknai regulasi dengan kondisi yang sekarang terjadi ? Bagi saya, kebijakan publik tidak harus selalu histeria, dramatik, atau populistik. Menyerahkan sepenuhnya pemenuhan konsumsi pada mekanisme pasar tanpa kehadiran pemerintah seperti menyimpan bom waktu. Dalam jangka panjang, andaikan kebijakan seperti itu yang diambil, akan sama seperti menaruh bara dalam sekam. Tampak menyenangkan, namun rapuh dan berbahaya. Membuka keran impor seluas-luasnya akan semakin menekan ekonomi terperosok lebih dalam. Ungkapan ini tidak hiperbolis, karena faktanya cadangan devisa akan kian terkuras, daya tahan ekonomi menjadi semakin rapuh.

Menyerahkan sepenuhnya secara kebablasan importasi minyak bumi pada sektor swasta hanya akan memperbesar risiko geopolitik, yakni ancaman, terjadinya, dan eskalasi peristiwa-peristiwa negatif yang berkaitan dengan perang, terorisme, serta ketegangan antar negara dan aktor politik yang memengaruhi hubungan internasional secara damai (Caldara dan Iacoviello, 2022). Jika kita sepenuhnya bergantung pada minyak bumi, apalagi dengan fluktuasi harga yang tidak bisa diprediksi, ancaman itu akan kian menjadi nyata. Narasi “kebebasan” importasi sepertinya wacana yang mulai mengarah pada pembukaan kotak pandora.

Percaya pada Pemerintah

Kita semua barangkali akan bersepakat: dunia tidak sedang baik-baik saja. Dengan begitu, kebijakan importasi minyak bumi tidak lagi sebatas ranah ekonomi atau perdagangan komoditas belaka. Soalan ini telah mencakup aspek multidimensional dan integrasi kebijakan publik. Memberikan kepercayaan kepada perusahaan negara adalah langkah mitigasi agar kendali strategis negara tetap terarah pada komoditas vital tertentu, termasuk dalam hal ini minyak bumi. Tugas kita semua adalah memastikan Pertamina menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Apalagi faktanya, badan usaha swasta sejatinya telah diberikan kuota importasi di sepanjang tahun 2025. Namun belum habis akhir tahun, kuota itu telah terserap oleh permintaan publik yang tinggi. Kita semua barangkali mahfum, publik kehilangan kepercayaan pada Pertamina paska skandal rasuah minyak oplosan. Namun jika hal ini harus dibarter dengan penolakan absolut minyak hasil importasi Pertamina, sepertinya kita mesti lebih reflektif. Skandal itu memang membuat kecewa, namun sejatinya tidak mesti menolak segala bentuk kinerja otoritas.

Krisis kepercayaan adalah satu hal, liberalisasi importasi adalah hal yang lain. Saya mengajak kita semua memberikan waktu kepada pemerintah untuk membuktikan kinerjanya, mengawasinya, tentu dengan kepala dingin dan tidak serta-merta menuding semua kebijakan pemerintah lantas keliru. Merdeka !!!

Penulis : Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A (Peminat Isu Kebijakan Publik / Alumni Analisis Kebijakan Publik UI)

Share Konten

Opini Lainnya

66302d2c-5516-4eb9-b9a1-d3393755fee7
Antara Moralitas Hukum dan Praktik
77ecb6ed-66d4-4646-a691-9e464ea8be90
Ketika Jokowi Jadi Wajah Ramah Kapitalisme Dunia
ed31733c-0500-43fd-9f1f-eeb6409eb583
Cross-Media dan Perubahan Perilaku Audiens di Era Digital Dari Penonton Menjadi Produser: Peran Cross-Media dalam Membentuk Audiens Modern
IMG_20250924_205300
Aktivisme Digital Dan Demokrasi
c5240c41-bae9-4423-8587-55aa7e2c687f
Kartu Merah untuk Polri; "Semakin Direformasi, Semakin Abuse of Power"
1e39335d-5671-488d-ac83-2c23446e5dbc
Di Wajo, Habis Elpiji Terbitlah Jargas
PS
Prabowo di Panggung PBB, Antara Retorika Dunia dan Realitas Indonesia.
Prabowo Swasembada pangan
Pidato Presiden Prabowo pada Sidang Mejelis Umum PBB ke - 80, Posisi Strategis Indonesia dalam Lingkaran Geopolitik Global
11BF304C-C929-4E54-A51A-1431D23B7112
Neurosains: "Mau Diet Berhasil Tanpa Tersiksa? Coba Trik Rahasia Ini, Hasilnya Bikin Kaget!”
Syahrir-Syam-03
Rahasia Neurosains: Latihan Syukur Bisa Ubah Pola Otak dan Hidup Anda”
Scroll to Top