ruminews.id, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.
“Inisial NAM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan penetapan Nadiem sebagai tersangka didasari bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga dokumen terkait.
“Berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti lainnya, maka penyidik menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 sekitar 9 jam. Pada pemeriksaan ketiga hari ini, statusnya resmi berubah menjadi tersangka. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Proyek tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Keempat tersangka yang telah lebih dulu dijerat yaitu:
-
Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2020–2021);
-
Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020);
-
Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem;
-
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pada proyek infrastruktur teknologi Kemendikbudristek.
Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, total sudah ada lima orang yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.