Blok Ambalat Dikelola Bersama RI-Malaysia, PB HMI : Presiden Prabowo Harus Tegas Tentang Kedaulatan, Ambalat Tetap Milik NKRI.

ruminews.id , JAKARTA – Indonesia adalah negara yang berdaulat, dari sabang sampai merauke berjajar dan bergugus pulau-pulau hingga miangas sampai pulau rote. Indonesia bukan sekedar sebuah negara kepulauan, namun dia memiliki kedaulatan yang tegak pada aturan dan dasar hukum konstitusi yang mengikat. Baru saja terdapat perstiwa pertemuan antara dua kepala negara, Presiden Prabowo. Indonesia dan Malaysia menyepakati penyelesaian sengketa perbatasan dan pengelolaan bersama-sama Blok Ambalat. Kesepakatan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim setelah pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Presiden Prabowo mengatakan dua negara sepakat menyelesaikan masalah perbatasan, termasuk Ambalat. “Kami sepakat bahwa sambil menunggu penyelesaian masalah-masalah hukum, kami sudah ingin mulai dengan kerja sama ekonomi yang disebut joint development,” ujar Prabowo dalam pernyataan bersama. Namun, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui ketua Bidang Hubungan Internasional sangat menyayangkan sikap Presiden RI, yang dinilai tidak mementingkan kedaulatan bangsa Indonesia. Jika Kerja sama dan Joint Development dijadikan sebagai metode penyelesaia konflik perbatasan ambalat, memang baik. Namun, sisi kedaulatan bangsa Indonesia harus tetap dipertahankan. Indonesia sudah tegas menyatakan wilayah Ambalat masuk perbatasannya sejak tahun 1980 berdasarkan Deklarasi Djuanda tahun 1957, sejak era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Tegas Arsyi Jailolo.

Nasionalisme bangsa ini adalah harga mari untuk kedaulatan. Kedaulatan wilayah NKRI diatur dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 25A. Pasal ini menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Ini berarti kedaulatan NKRI mencakup seluruh wilayah daratan, perairan, dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Sama hal nya dengan konflik internal negara, mengenai sengketa 4 pulau antara provinsi sumut dan aceh, yang harus jelas kepemilikan dan pengelolaan wilayah bersama bukan dari sebuah solusi. PB HMI menegaskan jika yang menjadi solusi adalah kejelasan kepemilikan terhadap ambalat yang sesuai akan dasar hukum Internasional dan nasional kita.

Dasar hukum yang menjadi landasan klaim Indonesia atas Blok Ambalat adalah: Deklarasi Djuanda 1957, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PrP) No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 yang meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS). Selain itu, Indonesia juga berpegang pada Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia 1969 yang telah diratifikasi.

Sehingga secara tegas Ambalat adalah milik dan kedaulatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Scroll to Top