ruminews.id – Makassar – Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkir Mal Panakkukang kembali menjadi sorotan. Rabu (11/6/2025), Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek.
Sidak ini dipimpin Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, yang hadir bersama sejumlah legislator lintas fraksi. Turut mendampingi pula perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, serta Dinas Perhubungan.
Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan kehadiran pihaknya dalam sidak tersebut merupakan wujud kontrol sosial atas pembangunan yang sejak awal dinilai bermasalah.
“Sejak awal kami mencurigai ada persoalan hukum dalam proyek ini. Hingga saat sidak dilakukan, pihak PT Margamas Indah Development sebagai pengelola Mal Panakkukang tidak mampu memperlihatkan dokumen izin resmi pembangunan GOR maupun area parkirnya,” ujar Syarif.
Temuan di lapangan memperlihatkan adanya perombakan desain awal. Area parkir yang seharusnya disediakan, justru dialihfungsikan menjadi GOR berkapasitas sekitar 6.000 orang di lantai 14 gedung. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait aspek teknis bangunan sekaligus keselamatan masyarakat.
Lebih jauh, tim sidak juga tidak menemukan satu pun dokumen legalitas dari pihak manajemen mal. Hal ini kemudian mendorong HMI Hukum UMI meminta Komisi C segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengelola dan instansi terkait.
“Kami mendesak agar Komisi C mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan dan bahkan pembongkaran, karena jelas tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.
Ia menambahkan, Kota Makassar tidak boleh membiarkan praktik pembangunan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus tegas, tidak ada kompromi bagi pengusaha yang mengabaikan aturan hukum,” pungkasnya