Aktivis Hukum : Syamsuddin Sosok Yang Dapat Memimpin DPC PERADI Makassar Yang Moderat Dan Adaptif

hmi

ruminews,id – Indonesia Adalah Negara Hukum, sesuai amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, negara harus memerhatikan kesejahteraan rakyat. Salah satu proses peningkatan ekonomi kerakyatan, jika terjadi proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Kota Makassar sendiri adalah salah satu kota mentropolitan, terdiri dari 15 kecamatan dan 153 kelurahan, dengan kurang lebih 1.000.000 penduduk. Salah satu unsur kemajuan Kota Makassar adalah dengan adanya penegakan hukum yanga adil dan selaras pada prinsip pembangunan negara. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:  MAHKAMAH KONSITITUSI (MK) Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold Dibatalkan Demi Keadilan Demokrasi.

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Di kota Makassar sendiri terdapat ribuan advokat dalam naungan DPC Peradi Kota Makassar, yang melaksanakan Musyawarah Cabang ke II, salah satu kader advokat Peradi Makassar dan Juga Aktivis Mahasiswa Muhammad Arsyi Jailolo, S.H., M.H. menilai Peradi Makassar akan jauh lebih dimasa depan menjalankan fungsi reformis dalam pengembangan SDM Advokat yang moderat dan akuntabel. Menurut Arsyi, salah satu sosok yang ideal adalah Bapak Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. menurutnya, sosok pak Syam, dengan visi misinya, dapat membuat Peradi Makassar menjadi inkubator kelembagaan yang dapat menciptakan kader advokat yang profesional dan maju secara sumber daya manusia.

Baca Juga:  Heboh 23 Hektar Sertifikat HGB di Laut Makassar, BADKO HMI SULSEL Bongkar Dugaan Mafia!

“Betul, menurut hemat saya, Kanda Syamsuddin adalah salah satu orang yang mampu menciptakan infrastruktur kaderisasi advokat yang maju dan adaptif terhadap fenomena peristiwa hukum dan negara, dilain sisi pastinya kanda Syamsuddin dapat menciptakan kualitas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dengan kurikulum terbaik dan sosok beliau adalah pemimpin kader advokat yang interaktif dengan kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Intinya tata kelola kedepannya, kami sangat yakin jika kanda Syamsuddin memimpin DPC Peradi Makassar, dia akan mampu meningkatkan kualitas kader Advokat dan membuat DPC Peradi Kota Makassar ini mampu memberikan efek keadilan bagi 1 juta lebih warga Kota Makassar, Jelas Muhammad Arsyi yang juga merupakan salah satu mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar.

Baca Juga:  Menkum: Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dipertimbangkan
Scroll to Top