ruminews.id – Makassar, 31 Januari 2025 — Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan yang semula dijadwalkan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 terpaksa batal dilantik pada tanggal tersebut. Penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil pemilihan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menyatakan bahwa pelantikan serentak hanya berlaku bagi pasangan calon yang tidak menghadapi sengketa di MK. “Pelantikan serentak ini hanya untuk hasil pilkada yang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadjry Djufry.
Di Sulawesi Selatan, terdapat 14 pasangan calon terpilih yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penetapan tanpa sengketa. Namun, untuk daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Fadjry menegaskan bahwa pelantikan bagi daerah bersengketa kemungkinan besar baru akan digelar pada 16 April 2025 karena proses hukum diperkirakan selesai setelah Ramadan.
Daerah yang masih bersengketa di MK antara lain Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar. Sengketa hasil Pilkada ini juga termasuk pemilihan gubernur Sulsel.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP RI telah menyepakati untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Hal ini ditetapkan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 22 Januari 2025.
Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung demi memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.