Ruminews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada Kongres terkait kelanjutan operasi militer Amerika Serikat terhadap Iran. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kongres tertanggal 10 Juli 2026, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Resolusi Kekuatan Perang (War Powers Resolution) 1973.
Dalam surat tersebut, Trump menyatakan operasi militer yang kembali dilancarkan sejak 7 Juli dilakukan sebagai bagian dari kewajibannya melindungi warga negara dan kepentingan Amerika Serikat, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Pengerahan kekuatan militer ini konsisten dengan tanggung jawab saya untuk melindungi warga Amerika dan kepentingan Amerika Serikat,” tulis Trump dalam surat yang dikutip sejumlah media Amerika Serikat.
Pemerintah AS menggambarkan operasi tersebut sebagai tindakan militer yang “terbatas, terukur, direncanakan, dan dilaksanakan dengan cara yang dirancang untuk meminimalkan korban sipil.”
Berdasarkan War Powers Resolution 1973, presiden Amerika Serikat wajib melaporkan kepada Kongres dalam waktu 48 jam setelah memulai operasi militer. Aturan tersebut juga mengharuskan penghentian operasi dalam waktu maksimal 60 hari apabila tidak memperoleh persetujuan Kongres.
Konflik antara Amerika Serikat dan Iran kembali meningkat setelah Washington melancarkan serangan pada 28 Februari 2026. Kedua negara sempat menyepakati gencatan senjata pada April, namun ketegangan kembali meningkat setelah serangan balasan berlanjut dan Amerika Serikat menerapkan blokade terhadap sejumlah pelabuhan Iran.
Pemerintahan Trump sebelumnya berpendapat bahwa tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam War Powers Resolution tidak berlaku karena sempat terjadi gencatan senjata. Namun, Kongres kemudian mengesahkan resolusi yang memerintahkan Presiden Trump menarik keterlibatan militer Amerika Serikat dari permusuhan dengan Iran.
Surat pemberitahuan kepada Kongres tersebut menegaskan bahwa pemerintahan Trump memandang operasi militer terbaru sebagai kelanjutan dari kebijakan keamanan nasional Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah, meskipun perdebatan mengenai dasar hukum dan kewenangan presiden dalam melanjutkan operasi tanpa persetujuan Kongres masih terus berlangsung.