SEPETA Tolak Wacana Ojol Dikategorikan UMKM: “Jangan Gunakan Label UMKM untuk Hindari Tanggung Jawab Platform”

SEPETA

Ruminews.id, Jakarta— Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak wacana pemerintah yang hendak mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SEPETA menilai kebijakan tersebut berisiko mengaburkan persoalan utama pekerja platform, yakni ketimpangan relasi kerja dan minimnya perlindungan terhadap jutaan pengemudi yang menopang ekonomi digital.

Delegasi Indonesia dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 International Labour Organization (ILO) pada Juni 2026, Bangun Nugroho, mengatakan digitalisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pekerja. Menurutnya, fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak, maupun program pemberdayaan UMKM tidak menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi platform.

“Ketika pendapatan pengemudi rendah, apakah jawabannya hutang? Ketika tarif semakin tertekan, apakah jawabannya KUR? Ketika risiko kecelakaan ditanggung sendiri oleh pengemudi, apakah jawabannya pinjaman modal?” tegas Bangun yang juga merupakan aktivis SEPETA.

Ia menegaskan, pendapatan rendah seharusnya dijawab dengan perlindungan pendapatan dan pembagian hasil yang adil, bukan dengan menambah beban utang kepada pekerja.

SEPETA menilai kepemilikan sepeda motor, telepon genggam, pulsa, dan paket data tidak otomatis menjadikan pengemudi sebagai pengusaha mandiri. Dalam praktiknya, pengemudi tidak memiliki aplikasi maupun algoritma yang menentukan pembagian order, tarif, insentif, penilaian kinerja, hingga sanksi. Seluruh mekanisme tersebut berada dalam kendali perusahaan platform. Kondisi ini, menurut SEPETA, menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi sekaligus ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan perusahaan.

Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 International Labour Organization (ILO) pada Juni 2026. Dok. SEPETA
Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 International Labour Organization (ILO) pada Juni 2026

Karena itu, SEPETA mendorong pengakuan terhadap ojol dan kurir sebagai pekerja platform dengan karakteristik khusus. Pengakuan tersebut, kata Bangun, tidak berarti pekerja platform harus dipaksa mengikuti pola kerja konvensional atau kehilangan fleksibilitas. Sebaliknya, fleksibilitas tetap harus dipertahankan, tetapi dibarengi perlindungan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, serta hak untuk berunding secara kolektif.

SEPETA juga menawarkan skema sharing profit sebagai salah satu mekanisme pembagian hasil yang dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan platform. Setiap perjalanan atau pengantaran dipandang sebagai satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan. Karena itu, keuntungan yang tercipta harus dibagi secara adil dengan memperhitungkan standar minimum hidup layak. SEPETA juga menuntut transparansi formula tarif dan algoritma serta pembatasan potongan aplikasi.

Menurut SEPETA, persoalan pengemudi bukan terletak pada sulitnya memperoleh pinjaman atau tidak adanya label UMKM, melainkan pada belum adanya kepastian atas bagian hasil kerja yang adil, jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, dan ruang perundingan kolektif dengan perusahaan platform. SEPETA menilai perusahaan memiliki modal, teknologi, organisasi, dan algoritma, sehingga pekerja juga membutuhkan organisasi untuk memperkuat posisi tawarnya.

SEPETA menegaskan pihaknya tidak menolak UMKM maupun keberadaan pelaku usaha kecil. Namun, label UMKM tidak boleh digunakan untuk menghindari tanggung jawab perusahaan platform terhadap pekerja yang berada di bawah kendali sistem aplikasinya.

“Jangan gunakan label UMKM untuk menghindari tanggung jawab perusahaan platform. Jangan gunakan KUR untuk menggantikan upah atau pendapatan yang layak. Jangan gunakan insentif pajak untuk menggantikan jaminan sosial,” tegas Bangun.

Atas dasar itu, SEPETA mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO C193 dan menyusun regulasi khusus yang mengakui pekerja platform sebagai kategori pekerja dengan karakteristik tersendiri.

“Masa depan ekonomi digital tidak boleh dibangun di atas penderitaan jutaan pengemudi. Teknologi tidak boleh menjadi alat untuk mengeksploitasi pekerja. Algoritma tidak boleh menjadi hukum sepihak perusahaan,” tutup Bangun.

Share

Scroll to Top