Ruminews.id, Jenewa — Sidang penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, mencatat sejarah baru bagi pekerja platform digital dunia.
Setelah dua pekan negosiasi intensif, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) resmi mengesahkan Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform (Decent Work in the Platform Economy), konvensi pertama di dunia yang secara khusus mengatur kerja layak bagi pengemudi ojek online, kurir, dan jutaan pekerja platform digital.
Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menyambut pengesahan konvensi tersebut sebagai langkah bersejarah karena untuk pertama kalinya suara pekerja platform ikut menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan global.
Dalam sidang ILC 2026, SEPETA mengirimkan Bangun Nugroho, Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda SEPETA, sebagai delegasi organisasi dalam pembahasan Konvensi Pekerja Platform Digital.
Selama 14 hari menjalankan mandat organisasi, Bangun berpartisipasi dalam berbagai pembahasan terkait pekerjaan layak, status ketenagakerjaan, perlindungan sosial, remunerasi, serta hak-hak pekerja platform digital yang akan menjadi landasan perlindungan bagi jutaan pengemudi online dan kurir di seluruh dunia.
Bangun juga duduk sebagai peserta aktif dalam kaukus pekerja ILO bersama para aktivis serikat pekerja platform dari Kenya, Nigeria, Thailand, Chili, Brasil, Peru, Kolombia, Panama, Meksiko, dan berbagai negara lainnya.
“Ini bukti bahwa perjuangan pengemudi dan kurir online Indonesia sudah menjadi bagian dari gerakan buruh global. Kami tidak lagi hanya jadi objek, tapi penentu arah kebijakan,” ujar Bangun.
Di forum ILC, delegasi SEPETA menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja platform di Indonesia, mulai dari status hubungan kerja yang masih dikategorikan sebagai “mitra” dan dinilai abu-abu, tingginya potongan aplikasi, pemutusan akses akun secara sepihak, hingga minimnya perlindungan jaminan sosial dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Salah satu isu yang menjadi perdebatan paling intens dalam proses negosiasi adalah status hubungan kerja dan transparansi algoritma. Hasil akhir Konvensi ILO 193 menegaskan bahwa yang menjadi fokus pengaturan adalah pekerjaan dan hubungan kerja, bukan sekadar teknologi yang digunakan platform.
“Platform tidak bisa lagi berlindung di balik algoritma untuk menghindari tanggung jawab. Ini persoalan kekuasaan dan keadilan sosial,” tegas Bangun Nugroho.
Dengan pengesahan konvensi tersebut, berbagai aspek yang selama ini ditentukan secara sepihak oleh platform digital, seperti pembagian order, besaran potongan, hingga penonaktifan akun, didorong untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel.
SEPETA menilai pengesahan Konvensi ILO 193 harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia melalui proses ratifikasi agar perlindungan bagi pekerja platform memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat nasional.
“Kami minta Indonesia menjadi 5 negara pertama yang meratifikasi. Jangan biarkan jutaan pekerja platform terus bekerja tanpa kepastian hukum dan perlindungan,” tambah Bangun.
SEPETA juga menyampaikan apresiasi atas tugas yang telah dijalankan Bangun Nugroho selama mengikuti sidang ILC 2026. Organisasi menilai kehadiran delegasinya dalam forum internasional tersebut merupakan bukti bahwa suara pengemudi transportasi online Indonesia turut hadir dan diperjuangkan dalam perumusan standar ketenagakerjaan global.
SEPETA turut berharap pengalaman, pengetahuan, dan hasil perjuangan selama mengikuti sidang dapat semakin memperkuat gerakan organisasi dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pengemudi online serta pekerja platform digital di Indonesia.