Rapor Merah Kadis Pemdes di Balik SK Bupati

ruminews.id, Bone Bolango – Keputusan Bupati Bone Bolango terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, pada Jumat (24/07/2026) dinilai cacat prosedur.

Pasalnya, sanksi berat tersebut dikeluarkan secara kilat hanya berselang satu hari setelah terbitnya Telaah Staf Kadis Pemdes pada Rabu (23/07/2026).

HmI Cabang Bone Bolango menilai proses administrasi ini sangat terburu-buru dan mengabaikan mekanisme baku yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta Permendagri No. 82 Tahun 2015. Proses ini juga dinilai menepikan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Hanya berpatokan pada telaah staf tertanggal 23 Juli, esok harinya langsung keluar Keputusan Bupati pemberhentian sementara. Ini menunjukkan proses administratif yang sangat terburu-buru tanpa mengindahkan regulasi baku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan,” ujar Kabid PPD HmI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka.

Atas temuan tersebut, HmI Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera meninjau ulang Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Toto Utara serta mengevaluasi secara total kinerja Kadis Pemdes Bone Bolango.

Share

Scroll to Top