Penulis : Rizky Anda – Ketua Bidang Lingkungan Hidup HPMT Uinam
Ruminews.id, Jeneponto – Desa Pao Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto merupakan wilayah dataran rendah pesisir dengan ketinggian ±0-50 mdpl dan kemiringan lahan yang relatif landai. Kondisi topografi ini secara alamiah menempatkan wilayah tersebut dalam kategori rentan terhadap abrasi, gelombang laut, dan kenaikan muka air laut. Namun yang menjadi persoalan bukan semata pada kondisi alamnya, melainkan bagaimana manusia merespons kerentanan tersebut.
Realitas yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa kerusakan pesisir di Desa Pao tidak lagi bisa dianggap sebagai proses alamiah semata. Abrasi yang terjadi menunjukkan fase degradasi yang serius dan mengkhawatirkan, kondisi ini terjadi karena minimnya vegetasi mangrove, serta perubahan garis pantai yang signifikan merupakan indikator nyata dari degradasi lingkungan yang serius. Hal ini menegaskan bahwa wilayah pesisir Desa Pao sedang berada dalam kondisi kritis yang membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak.
Desa Pao hari ini adalah potret nyata bagaimana negara absen di tengah krisis lingkungan yang seharusnya bisa dicegah. Ketika abrasi terus menggerus daratan sedikit demi sedikit, ketika mangrove yang menjadi benteng alami dibiarkan rusak tanpa pemulihan, pertanyaannya sederhana: di mana pemerintah saat semua ini terjadi?
Padahal, hukum sudah berbicara dengan sangat jelas. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan regulasi pengelolaan wilayah pesisir bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mandat tegas agar negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakatnya. Namun di Desa Pao, yang terlihat justru sebaliknya kerusakan dibiarkan berlangsung, seolah-olah ini adalah takdir alam, bukan akibat dari kelalaian kebijakan.
Lebih ironis lagi, berbagai kajian ilmiah telah lama menegaskan bahwa mangrove mampu meredam gelombang dan menahan abrasi secara signifikan. Artinya, solusi bukan sesuatu yang asing atau mustahil. Tetapi tanpa kemauan politik dan keseriusan implementasi, pengetahuan itu hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah seakan lebih sibuk berbicara tentang pembangunan, sementara pondasi ekologis yang menopangnya justru diabaikan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya garis pantai Desa Pao, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebab pada akhirnya, krisis lingkungan seperti ini bukan semata-mata bencana alam melainkan cerminan dari kegagalan kepemimpinan dan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat pesisir. Dan ketika negara gagal hadir, masyarakatlah yang dipaksa menanggung akibatnya.
Dengan demikian, kritik terhadap kondisi Desa Pao bukanlah bentuk menyalahkan semata, melainkan sebagai dorongan untuk menghadirkan perubahan yang nyata. Karena pada akhirnya, Menjaga pesisir Bukan Hanya Tentang Lingkungan, Tetapi Mempertahankan Kehidupan