Ruminews.id, Makassar, 9 Juli 2026 – Front Gerakan Masyarakat Sipil Makassar (FORMASI Makassar) menyoroti pengerahan puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di tengah berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut diselidiki aparat penegak hukum. Pengamanan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung setelah rangkaian penggeledahan pada sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik. (Kupastuntas)
FORMASI Makassar menilai bahwa negara wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, ruang lingkup, serta urgensi pengerahan personel TNI dalam pengamanan tersebut. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap independensi proses penegakan hukum maupun profesionalisme institusi negara. Di sisi lain, Mabes TNI telah menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan sesuai mekanisme yang berlaku. (RCTI+)
Menurut FORMASI Makassar, pengamanan rumah Jampidsus tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Fenomena tersebut merupakan bagian dari semakin meluasnya pelibatan TNI dalam berbagai sektor pemerintahan sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan nasional, pendampingan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN), distribusi bantuan sosial dan bantuan kemanusiaan, pengamanan objek vital nasional, hingga berbagai bentuk kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Di sejumlah daerah, aparat teritorial juga dilibatkan dalam pendampingan pembangunan desa, penyelesaian berbagai persoalan sosial, serta penugasan prajurit aktif pada sejumlah jabatan sipil. Akumulasi berbagai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana batas antara fungsi pertahanan negara dengan kewenangan administrasi pemerintahan sipil masih dijaga sesuai semangat Reformasi.
FORMASI Makassar menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada institusi TNI sebagai alat pertahanan negara. Justru profesionalisme TNI harus dijaga dengan memastikan setiap penugasan berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengaburkan pembagian kewenangan antarlembaga negara.
Reformasi 1998 telah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI dan menegaskan supremasi sipil sebagai salah satu fondasi demokrasi Indonesia. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membedakan fungsi pertahanan dan keamanan, sedangkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya harus dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan tidak menjadi legitimasi bagi perluasan peran militer ke dalam ruang sipil secara permanen.
Secara akademik, konsep objective civilian control yang dikemukakan Samuel P. Huntington menempatkan profesionalisme militer justru lahir dari pembatasan yang tegas antara fungsi militer dan fungsi sipil. Sementara Morris Janowitz menekankan pentingnya kontrol demokratis terhadap militer agar keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan pemerintahan sipil tetap terpelihara. Karena itu, perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan harus selalu dievaluasi secara kritis dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional.
FORMASI Makassar berpandangan bahwa keberhasilan program-program strategis nasional, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Program Makan Bergizi Gratis, maupun ketahanan pangan nasional, semestinya dibangun melalui penguatan kapasitas kementerian teknis, pemerintah daerah, aparatur sipil negara, koperasi, perguruan tinggi, serta partisipasi masyarakat. Pelibatan TNI harus bersifat terbatas, berdasarkan kebutuhan yang jelas, dan tidak menjadi solusi permanen atas lemahnya kapasitas institusi sipil.
Atas dasar itu, FORMASI Makassar mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan seluruh kementerian maupun lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pelibatan TNI dalam ranah sipil. Negara juga perlu menyusun pedoman yang lebih tegas mengenai batas kewenangan pelibatan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antarlembaga dan tidak menimbulkan kemunduran terhadap agenda Reformasi sektor keamanan.
“Negara yang demokratis bukan diukur dari seberapa luas militer hadir dalam setiap urusan sipil, melainkan dari seberapa kuat institusi sipil menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan tetap berada dalam pengawasan konstitusi. Menjaga supremasi sipil bukan berarti melemahkan TNI, tetapi memastikan setiap institusi negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.”