Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang mengurangi ekspor gas ke Singapura pada akhir Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai berkaitan dengan dua kepentingan sekaligus, yakni ketahanan energi domestik dan kepastian kontrak yang dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Putu Rusta Adijaya, menilai prioritas pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri memiliki dasar yang kuat dan lazim diterapkan negara-negara penghasil energi. Namun, ia mengingatkan penggunaan istilah “penghormatan” sebagai dasar penentuan pihak yang berhak memperoleh pasokan gas berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila tidak disertai kriteria yang terukur.
Menurut Putu, persoalan muncul ketika kriteria tersebut tidak tercantum dalam kontrak dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kebijakan energi dapat berubah mengikuti dinamika hubungan politik.
Dalam The 2026 Index of Economic Freedom yang diterbitkan Heritage Foundation, Indonesia memperoleh skor 65,1 dan menempati peringkat ke-60 dunia dengan kategori moderately free. Laporan tersebut mencatat bahwa supremasi hukum di Indonesia masih lemah, dengan skor hak milik dan efektivitas peradilan berada di bawah rata-rata dunia. Sementara itu, Singapura selama ini menempati posisi teratas dalam indeks tersebut.
“Aspek yang paling sensitif terhadap pernyataan soal ‘penghormatan’ justru aspek yang sudah lemah bagi Indonesia, yakni kepastian kontrak dan hak milik. Jika pasokan energi dikaitkan dengan ‘tidak menghormati’, pembeli dan investor bisa menyimpulkan bahwa kontrak dapat ditekan secara sepihak ketika hubungan politik memburuk,” ujar Putu.
Tiga Persoalan dalam Kebijakan Ekspor Gas
Putu mengidentifikasi tiga kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan ekspor gas tersebut. Pertama, kriteria kebijakan belum dijelaskan secara terperinci. Pernyataan menteri langsung diikuti tindakan operasional dalam hitungan hari, sementara mekanisme, kriteria, dan negara sasaran kebijakan belum disampaikan secara jelas.
Kedua, terdapat perbedaan data mengenai volume gas yang dikurangi. Angka resmi pemerintah Indonesia tercatat sebesar 31 BBTUD, sedangkan pencatatan otoritas Singapura menunjukkan angka 17 BBTUD. Menurut Putu, perbedaan tersebut mungkin dapat dijelaskan secara teknis, tetapi pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Ketiga, batas antara kebijakan energi dan diplomasi dinilai belum jelas. Kebijakan ini melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, PT PLN, serta Kementerian Luar Negeri. Ketika pengurangan pasokan dikaitkan dengan persoalan asap atau rasa hormat, keputusan teknis mengenai alokasi energi berpotensi dipersepsikan sebagai instrumen tekanan politik.
Putu memperkirakan terdapat tiga kemungkinan pembacaan internasional terhadap langkah Indonesia. Pertama, kebijakan tersebut dipahami sebagai penegasan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Kedua, pengurangan pasokan dipandang sebagai penggunaan energi untuk menekan negara lain. Ketiga, kebijakan tersebut dianggap sebagai sinyal mengenai kepastian kontrak di Indonesia.
Dua kemungkinan terakhir, menurut Putu, berisiko memengaruhi citra Indonesia sebagai pemimpin ASEAN yang menjunjung netralitas dan stabilitas kawasan.
“Citra dibentuk oleh pola, bukan satu kasus. Jika pendekatan serupa muncul di komoditas lain seperti nikel, batu bara, atau CPO, Indonesia bisa dipandang sebagai negara yang mengubah aturan main sesuai kepentingan saat itu,” tambahnya.
Tiga Opsi Kebijakan bagi Pemerintah
Untuk merespons persoalan tersebut, Putu mengusulkan tiga opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah.
Opsi pertama adalah melanjutkan pendekatan saat ini, yakni mengaitkan kebijakan ekspor dengan tuntutan agar pihak lain “menghormati Indonesia”, disertai evaluasi kontrak secara kasus per kasus. Pendekatan ini dinilai fleksibel dan berpotensi mendapat dukungan publik di dalam negeri. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan risiko reputasi internasional dan kemungkinan sengketa kontrak.
Opsi kedua adalah menetapkan aturan alokasi gas untuk kebutuhan domestik secara transparan. Aturan tersebut perlu memuat kriteria teknis, volume pasokan, dan jadwal yang jelas. Menurut Putu, pendekatan ini dapat memberikan kepastian hukum serta lebih mudah dipertahankan dalam hubungan internasional. Pelaksanaannya membutuhkan regulasi yang memadai dan koordinasi antarlembaga agar tidak terhambat oleh pola kerja sektoral atau silo mentality.
Opsi ketiga adalah melakukan renegosiasi kontrak secara bertahap melalui jalur komersial dan diplomatik. Langkah tersebut dapat diselaraskan dengan berakhirnya kontrak pada 2028 serta mempertimbangkan pola renegosiasi yang telah berlangsung pada 2022.
Melalui ketiga opsi tersebut, The Indonesian Institute mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pemenuhan kebutuhan energi domestik berjalan beriringan dengan transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi hubungan internasional.
Bagi Putu, pengaturan alokasi gas yang jelas penting agar upaya menjaga ketahanan energi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi mitra dagang dan investor. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pengambilan keputusan, mekanisme pelaksanaan, serta implikasinya terhadap kontrak yang berlaku.



