Ruminews.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan dalam polemik rencana penggusuran warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Melalui surat resmi kepada Bupati Luwu Timur, Komnas HAM meminta agar rencana penggusuran dan pengosongan lahan yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Komnas HAM Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri tersebut.
Langkah Komnas HAM itu diambil setelah lembaga tersebut menerima pengaduan dari LBH Makassar selaku kuasa hukum 29 petani di Dusun Laoli. Dalam pengaduannya, warga menyatakan menghadapi ancaman penggusuran menyusul diterbitkannya Surat Perintah Pengosongan oleh Tim Terpadu pada 2 Juli 2026.
Menurut Komnas HAM, warga mengadukan bahwa proses pengadaan lahan belum memberikan ruang konsultasi yang memadai bagi masyarakat yang telah lama menguasai dan menempati kawasan tersebut. Selain itu, warga menilai belum terpenuhinya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang cukup, dan tanpa adanya tekanan.
Berdasarkan kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pelaksanaan penggusuran sampai terdapat penyelesaian yang disepakati seluruh pihak.
Dalam suratnya, Komnas HAM mengingatkan bahwa hak atas kesejahteraan, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
Komnas HAM juga mengutip Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara mengedepankan transparansi informasi serta mengutamakan dialog dalam penyelesaian konflik agraria, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Menurut Komnas HAM, penggusuran paksa terhadap warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan mata pencaharian di kawasan Laoli berpotensi menghilangkan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau proses penyelesaian sengketa sesuai mandat yang diberikan undang-undang.
Dalam bagian akhir suratnya, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak asasi manusia. Komnas HAM juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.
Sengketa di Dusun Laoli merupakan bagian dari proses penyediaan lahan untuk pembangunan Indonesia Huali Industry Park yang berstatus Proyek Strategis Nasional.
Sejumlah warga bersama tim pendamping hukumnya sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses pengadaan lahan karena menilai masih terdapat persoalan yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pengosongan kawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, maupun pihak Indonesia Huali Industry Park terkait surat Komnas HAM tersebut. (*)