Koalisi Jurnalis se-Makassar Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan “Londo Ireng”

Ruminews.id, Makassar — Koalisi jurnalis se-Makassar yang digawangi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bersama organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pers kampus di Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di bawah Jalan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/7).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas pernyataannya yang menyebut jurnalis, peneliti, hingga aktivis masyarakat sipil sebagai “londo ireng“.

Aksi itu diikuti berbagai elemen masyarakat sipil, di antaranya LBH Makassar, Walhi Sulsel, LBH Pers Makassar, SP Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) Sulsel, serta sejumlah organisasi pers kampus.

Selain menyampaikan orasi, massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo” dan membawa berbagai poster berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab. Karena itu, Presiden sebagai kepala negara dinilai tidak sepatutnya memberikan label “londo ireng” kepada pihak-pihak yang menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah.

“Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara menyoal londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar,” kata Sahrul dalam orasinya.

Sahrul juga mengingatkan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Ia menegaskan bahwa jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil selama ini berada di garis depan mendampingi kelompok masyarakat yang mengalami ketidakadilan. Kritik yang mereka sampaikan, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan publik.

“Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, yang saat ini warga dan masyarakat sipil berjuang merebut ruang hidupnya dan diambil oleh penguasa,” ujarnya.

Sahrul menambahkan bahwa kerja jurnalistik selalu berpedoman pada kode etik. Salah satu fungsi utama pers, kata dia, adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

“Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Artinya apa? Sesuatu yang bersifat publik harusnya diungkap ke publik,” tegasnya.

Dalam aksi yang sama, Mirayati Amin dari LBH Makassar menilai penyebutan “londo ireng” muncul sebagai respons Presiden terhadap pemberitaan yang mengkritik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, kritik terhadap suatu kebijakan tidak seharusnya dibalas dengan stigma.

“MBG tidak menyejahterakan kebanyakan orang. Hanya menguntungkan segelintir orang,” kata Mira.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks sejarah, istilah “londo ireng” merujuk pada pengkhianat bangsa. Karena itu, penyematan istilah tersebut terhadap kelompok yang menyampaikan kritik dinilai sebagai bentuk pelabelan yang merendahkan warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

“Ini menjadi salah satu titik terendah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang kritis,” ujarnya.

Menurut Mira, pemerintah seharusnya menjawab kritik dengan solusi, bukan justru memberikan stigma kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

“Di mana ketika kita mengkritik malah diberikan cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi malah menstigmatisasi,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai kebijakan dan pernyataan pejabat pemerintah belakangan ini semakin memperkuat kekecewaan masyarakat.

“Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak,” tegasnya.

Di akhir aksi, Koordinator Lapangan Sukrianto membacakan empat tuntutan yang disepakati massa aksi. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, mendesak Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.

Adapun tuntutan keempat adalah mendesak Presiden Prabowo beserta jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

“Kami mendesak Presiden Prabowo dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers,” tegas Sukrianto yang juga merupakan Pengacara LBH Pers Makassar.

Share

Scroll to Top