Ruminews.id, Yogyakarta — Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar webinar seri kedua bertajuk “Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital” pada Jumat (17/7).
Kegiatan ini mengangkat maraknya praktik perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang dinilai semakin berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Webinar ini menghadirkan pengurus Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Yunita Rohani, serta relawan Beranda Migran, Ma’rifah alias Ivo, sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta.
Dalam pembukaan acara, Maria Stefani menjelaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan yang kompleks dengan beragam modus, termasuk pengantin pesanan yang kerap berujung pada eksploitasi dan kekerasan seksual.
Maria menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai pola, faktor penyebab, serta tantangan penanganan praktik perdagangan orang berkedok pengantin pesanan.
Pada sesi pertama, Ma’rifah mengungkapkan bahwa praktik pengantin pesanan telah berlangsung selama puluhan tahun dan terus mengalami perkembangan.
Berdasarkan pengalaman mendampingi korban, ia menjelaskan banyak kasus bermula dari tawaran pekerjaan ke luar negeri yang kemudian berubah menjadi pernikahan dengan warga negara asing.
Dalam sejumlah kasus, korban kemudian mengalami eksploitasi berupa kerja tanpa upah, penyiksaan, hingga kekerasan seksual. Ivo juga menyoroti masih minimnya respons dari berbagai pihak meskipun korban telah berupaya mencari perlindungan.
Sementara itu, Yunita Rohani memaparkan pengalaman SBMI dalam mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Ia menjelaskan pelaku umumnya menawarkan pekerjaan kepada korban, namun sesampainya di luar negeri korban dipaksa menjalani pernikahan kontrak.
Menurut Yunita, praktik pernikahan juga kerap dilakukan di luar Indonesia untuk menghindari jerat hukum yang berlaku di dalam negeri.
Ia menambahkan proses pemulangan korban sering kali menghadapi berbagai hambatan, mulai dari persoalan administrasi di negara tujuan, ancaman dan pemerasan terhadap korban, hingga minimnya perlindungan ketika korban berusaha melapor kepada aparat.
“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama,” ujar Yunita.
Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai strategi pencegahan TPPO, tantangan advokasi hukum di Indonesia, serta cara mengenali indikasi praktik pengantin pesanan di lingkungan sekitar.
Menutup kegiatan, kedua narasumber menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah perdagangan orang, khususnya melalui modus pengantin pesanan.
Keduanya juga bersepakat mengenai pentingnya mendorong gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas guna memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.