ruminews.id, Selayar – Perbaikan jalan desa di Pulau Kalaotoa, Kecamatan Pasilambena, yang saat ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat menjadi bukti nyata bahwa warga tidak lagi dapat menunggu kepedulian pemerintah daerah.
Ketika negara seharusnya hadir memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, justru rakyat dipaksa menanggung beban yang menjadi kewajiban pemerintah.
Kondisi jalan ini bukanlah persoalan baru. Pemerintah daerah telah lama mengetahui kerusakan tersebut. Namun hingga kini, alasan yang terus disampaikan adalah keterbatasan anggaran APBD.
Pertanyaannya, jika anggaran selalu dianggap tidak mencukupi, lalu ke mana arah prioritas penggunaan APBD? Mengapa infrastruktur yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat justru terus diabaikan?
Kerusakan jalan ini telah memakan banyak korban kecelakaan karena kondisinya yang sudah tidak layak dilalui. Keadaan semakin memburuk setelah bencana alam yang melanda Pulau Kalaotoa pada tahun 2021, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur semakin parah.
Meski demikian, hingga hari ini belum terlihat langkah nyata yang mampu menjawab penderitaan masyarakat.
Masyarakat Pulau Kalaotoa tidak meminta kemewahan. Kami hanya menuntut hak sebagai warga negara untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan layak. Jangan biarkan letak geografis yang jauh dari ibu kota kabupaten menjadi alasan pembiaran. Jarak tidak boleh menjadi penghalang pelayanan, dan keterpencilan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan rakyat.
“Tuntutan masyarakat Pulau Kalaotoa memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Selain itu, Pasal 12 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa pekerjaan umum, termasuk infrastruktur jalan, merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, perbaikan jalan di Pulau Kalaotoa bukanlah sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional dan kewajiban hukum pemerintah.”
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera mengambil tindakan nyata, mengalokasikan anggaran secara berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mempercepat pembangunan dan perbaikan jalan di Pulau Kalaotoa.
Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa keadilan pembangunan tidak hanya dinikmati masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat yang berada di pulau-pulau terluar.