Ruminews.id, MAROS — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros Komisariat Kecamatan Camba menyoroti putusan banding dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Sorotan tersebut menyusul putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit TNI dalam perkara tersebut. Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.
Dalam putusan tingkat banding, hukuman Edi Sudarko dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dibatalkan. Sementara Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan juga tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan.
Ketua Umum HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba, Faried Wajdy Arifay, mengatakan perubahan putusan tersebut perlu mendapat perhatian publik.
“Kami menghormati proses dan kewenangan peradilan militer. Namun, ketika pada tingkat pertama dua terdakwa dinilai tidak layak dipertahankan sebagai prajurit, kemudian pada tingkat banding pemecatan tersebut dibatalkan, tentu publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangan perubahan putusan tersebut,” ujar Faried, Sabtu (05/09/2026).
Faried mengatakan HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba tidak bermaksud mencampuri kewenangan lembaga peradilan. Menurutnya, perhatian organisasi diarahkan pada keterbukaan proses dan alasan hukum yang mendasari perubahan putusan.
Sementara itu, Kabid Advokasi & Investigasi HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba, Syahrul Ramadhan, meminta pertimbangan hukum dalam putusan banding dapat diketahui secara terbuka.
“Kami meminta agar pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding dapat dibuka dan dijelaskan secara terang kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui mengapa putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pemecatan kemudian berubah pada tingkat banding. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum berjalan berbeda ketika berhadapan dengan aparat,” tegas Syahrul, Sabtu (05/09/2026).
Menurut Syahrul, prinsip kesetaraan di hadapan hukum perlu menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum. Ia juga mengatakan institusi negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas & Media HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba, Fikram Pratama, mengatakan organisasi akan menyampaikan sikapnya berdasarkan informasi dan proses hukum yang berlangsung.
“Kami tidak sedang menghakimi proses peradilan. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Ketika ada putusan yang berubah secara signifikan, publik memiliki hak untuk memahami alasan dan pertimbangan hukumnya. Kritik terhadap putusan bukan berarti menolak hukum, tetapi bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ungkap Fikram, Sabtu (05/09/2026).
Fikram mengatakan HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba akan terus mengawal isu tersebut melalui penyampaian informasi dan sikap organisasi kepada publik.
HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba meminta adanya keterbukaan mengenai pertimbangan putusan banding serta memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak dalam perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
HPPMI Camba menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi organisasi dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. (*)



