HMI Cabang Gowa Raya Kecam Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel: Soroti Buruknya Kinerja Menteri ESDM hingga Direksi Pertamina

Ruminews.id, Gowa – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya (Cagora) menyoroti tajam krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan gas LPG 3 kg yang melanda Sulawesi Selatan. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pelaku UMKM.

Sekertaris Umum HMI Cabang Gowa Raya, Muh Vikram Syahrir As, menegaskan bahwa kelangkaan yang terus berulang ini menunjukkan adanya kegagalan manajemen pengelolaan energi bersubsidi dari tingkat pusat hingga daerah, serta lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi.

“Masyarakat kecil sudah sangat menjerit. BBM subsidi dan gas LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok. Ketika pasokan langka dan harga melonjak di pasaran, ada indikasi kuat kegagalan kepemimpinan di tubuh Pertamina serta potensi pelanggaran hukum dalam distribusi,” tegas Muh Vikram Syahrir As.

“Kelangkaan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kejahatan sistematis terhadap hak-hak konstitusional publik atas akses energi berkeadilan. Jika manajemen BUMN yang bertugas mengelola hajat hidup orang banyak justru mengalami disfungsi kronis dan membiarkan indikasi penyelewengan merajalela, maka pembiaran ini adalah pengkhianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945,” lanjut Muh Vikram Syahrir As.

Tak hanya jajaran direksi BUMN, HMI Cabang Gowa Raya juga menyoroti ketiadaan langkah konkret serta lemahnya pengawasan dari pengambil kebijakan tertinggi di sektor energi, yakni Kementerian ESDM.

“Krisis energi bersubsidi yang berlarut-larut ini juga tidak terlepas dari lemahnya kepemimpinan dan kewenangan pengawasan Menteri ESDM. Sebagai instansi pembuat kebijakan, menetapkan kuota, dan mengawasi tata kelola migas nasional, Menteri ESDM terkesan lepas tangan dan gagal memastikan skema distribusi kuota tepat sasaran serta tepat jumlah. Pembiaran atas kekacauan alokasi dan kelangkaan ini mencerminkan buruknya kinerja regulasi dan evaluasi di tingkat kementerian,” lugas Muh Vikram Syahrir As.

Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya:
1. Desak Presiden Evaluasi Kinerja Menteri ESDM .
2. Evaluasi Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero).
3. Evaluasi Jajaran Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
4. Mendesak Polda Sulsel Mengusut Tuntas Perihal Kelangkaan BBM Subsidi dan Gas LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan.

HMI Cabang Gowa Raya menilai evaluasi terhadap Menteri ESDM, Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) serta pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sangat beralasan secara hukum, berdasarkan regulasi berikut:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi & Perpres No. 69 Tahun 2021 :
    – Menteri ESDM memegang wewenang dan tanggung jawab penuh dalam pembinaan serta pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan usaha migas, termasuk penetapan alokasi, kuota, dan jaminan ketersediaan BBM serta LPG bersubsidi bagi masyarakat. Kegagalan stabilitas pasokan energi vital di daerah merupakan cerminan tidak berjalannya fungsi pengawasan eksekutif secara maksimal.
  2. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 & Pasal 31):
    – Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Kegagalan menjamin kelancaran pasokan energi vital bagi rakyat menandakan ketidakmampuan Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan secara optimal.
    – Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan yang dijalankan oleh Direksi. Kelangkaan yang berlarut-larut menunjukkan fungsi pengawasan Dewan Komisaris tidak berjalan efektif dalam mencegah krisis distribusi.
  3. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 92, 97, 108, & 114) :
    – Direksi dan Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
    – Jika kelangkaan BBM dan LPG disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan (fiduciary duty), maka organ perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian pelayanan publik dan kerugian perekonomian masyarakat.
  4. Perpres No. 191 Tahun 2014 & Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran LPG/BBM Subsidi :
    – PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya (PT Pertamina Patra Niaga) ditunjuk oleh negara untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bersubsidi dan LPG 3 kg secara rasional dan tepat sasaran. Kegagalan menjaga stabilitas pasokan di Sulawesi Selatan merupakan bentuk pengabaian atas amanat regulasi tersebut.
    Desakan Kepada Polda Sulsel

HMI Cagora juga menyoroti potensi adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan wewenang, maupun pengalihan BBM Subsidi dan LPG 3 Kg ke sektor industri illegal. Oleh karena itu, HMI Cagora mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk tidak segan melacak, menangkap, dan menindak tegas mafia migas, agen, maupun oknum SPBU/pangkalan nakal yang terbukti bermain dalam mata rantai distribusi ini.

Muh Vikram Syahrir As menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak segera direspons oleh pemerintah pusat,Kementrian ESDM, Kementerian BUMN, Pertamina, dan Polda Sulsel, HMI Cagora akan menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid.

“Jika masalah perut dan hajat hidup orang banyak ini terus diabaikan, HMI Cabang Gowa Raya siap memimpin gelombang protes bersama rakyat Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Share

Scroll to Top