GSBI Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja

Ruminews.id, Jakarta – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta DPR RI menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan KBPBI dengan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan itu, KBPBI menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hasil kajian dan perumusan bersama kepada DPR RI.

Rombongan KBPBI dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, bersama pimpinan 18 konfederasi dan 157 federasi serikat buruh tingkat nasional yang tergabung dalam koalisi tersebut. Pertemuan juga dihadiri Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari serta sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai fraksi.

Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman mengatakan draf yang diserahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian intensif KBPBI. Draf tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi DPR dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada buruh sekaligus memperbaiki tata kelola industri dan mendorong industrialisasi nasional.

GSBI dan KBPBI menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar revisi parsial terhadap UU Ketenagakerjaan. Mereka mendorong lahirnya undang-undang baru yang dapat menjawab perubahan dunia kerja dan tantangan industri di masa mendatang.

Menurut GSBI, regulasi baru tersebut perlu mencakup perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan secara memadai. Kelompok tersebut antara lain pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring, pekerja rumah tangga, pekerja dengan sistem imbalan hasil, tenaga medis dan kesehatan, pekerja kampus, pekerja media dan jurnalis, buruh harian lepas, hingga pekerja yang terdampak transisi iklim.

Dengan cakupan tersebut, GSBI menilai UU Ketenagakerjaan baru perlu memiliki daya lentur dalam menghadapi perubahan pola kerja, tetapi tetap memberikan kepastian dan perlindungan yang tegas bagi pekerja.

“Kami datang membawa draf usulan RUU Ketenagakerjaan yang telah kami susun bersama. Persoalan ketenagakerjaan merupakan isu yang sangat sensitif sehingga pembahasan RUU harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. GSBI berharap pembahasannya dilakukan secara serius dan terbuka agar tidak kembali menimbulkan gejolak seperti saat pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja,” jelas Rudi.

GSBI juga menegaskan bahwa usulan mereka bukan sekadar memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 maupun putusan MK terkait UU Nomor 13 Tahun 2003 ke dalam regulasi yang ada. Buruh menginginkan kerangka hukum ketenagakerjaan baru yang secara menyeluruh mampu menjawab tantangan dunia kerja sekaligus menutup kesenjangan perlindungan di berbagai sektor rentan.

Bagi GSBI dan KBPBI, pembentukan UU baru juga tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pekerja. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menciptakan tata kelola hubungan industrial yang mendukung pembangunan dan industrialisasi nasional.

“Kami ingin lahir undang-undang yang memberikan keadilan bagi buruh, berkontribusi besar pada tumbuhnya industrialisasi nasional,” tegas Rudi.

Melalui pertemuan tersebut, KBPBI meminta DPR segera menindaklanjuti draf yang telah diserahkan dan membuka ruang pembahasan yang melibatkan serikat pekerja serta pemangku kepentingan lainnya. Mereka menilai keterlibatan luas diperlukan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru tidak kembali memicu penolakan luas seperti yang terjadi dalam proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Share

Scroll to Top