Gerakan Aktivis Nusantara (GAN) Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di RS Faisal Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Gerakan Aktivis Nusantara (GAN), sebuah organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada transparansi dan keadilan, hari ini secara resmi mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Faisal, Kota Makassar.

Berdasarkan investigasi dan temuan GAN, terdapat indikasi kuat adanya pungutan liar (pungli) terkait Dana COVID-19 untuk tahun anggaran 2020-2021 yang dilakukan oleh oknum di jajaran manajemen puncak rumah sakit tersebut. Kasus ini diduga kuat melibatkan mantan jajaran Direksi Rumah Sakit Faisal.

Nilai kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan praktik lancung ini tidak main-main, mencapai angka Rp 17 miliar rupiah. Temuan ini sangat memprihatinkan, mengingat dana tersebut seharusnya disalurkan sepenuhnya untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Sangat ironis, di tengah perjuangan segenap elemen bangsa melawan pandemi, justru ada oknum yang tega menyalahgunakan dana yang diperuntukkan bagi kemanusiaan demi keuntungan pribadi,” ujar [Jamal Dg Pasungtik] Ketua Umum Perwakilan GAN, perwakilan dari Gerakan Aktivis Nusantara. “Ini bukan hanya kerugian materi bagi negara, tapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan dedikasi rekan-rekan tenaga kesehatan.”

Dampak paling nyata dari dugaan pungli ini dirasakan langsung oleh para tenaga kesehatan (nakes) di RS Faisal. GAN mencatat bahwa tindakan koruptif ini telah secara langsung merugikan hak-hak tenaga medis yang seharusnya menerima apresiasi dan dukungan penuh di garis terdepan penanganan wabah.

Tuntutan GAN kepada Polda Sulsel:

Menyikapi temuan ini, GAN menyampaikan empat poin tuntutan mendesak kepada Polda Sulsel untuk segera dilaksanakan:

  1. Pemeriksaan Menyeluruh: Segera melakukan pemeriksaan yang komprehensif, mendalam, dan transparan terhadap mantan Direksi Rumah Sakit Faisal Makassar terkait pengelolaan dana COVID-19 tahun 2020-2021.
  2. Keadilan Hukum: Menjamin proses peradilan yang fair dan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini.
  3. Penetapan Status Tersangka: Tidak ragu untuk segera menetapkan status tersangka bagi oknum-oknum mantan direksi jika alat bukti yang cukup telah ditemukan.
  4. Pemulihan Hak Nakes: Mengambil langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak tenaga kesehatan yang dirugikan dan memastikan ganti rugi yang sesuai atas kerugian yang mereka alami.

GAN menegaskan bahwa transparansi, keadilan, dan akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Organisasi ini akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak, terutama para tenaga kesehatan yang telah berkorban demi masyarakat.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top