FPK3 Desak Audit Secara Nasional Temuan Potensi Bahaya K3 Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

ruminews.id – Makassar, Juli 2026 – Forum Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) Sulawesi Selatan menyampaikan hasil pemantauan awal terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, FPK3 Sulsel mengidentifikasi sejumlah potensi bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu menjadi perhatian bersama guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai prinsip keselamatan kerja, keamanan pangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Sebagai program strategis nasional yang melibatkan ribuan tenaga kerja, aktivitas produksi makanan dalam skala besar, penggunaan peralatan memasak bersuhu tinggi, tabung LPG, instalasi listrik, bahan pembersih, serta proses distribusi pangan kepada masyarakat, Program MBG memiliki karakteristik pekerjaan yang mengandung berbagai potensi risiko,” Ujar Bung Sulhadrian saat di temui langsung oleh Tim Media Ruminews

Oleh karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen utama dalam melindungi pekerja, menjaga kualitas pangan, dan menjamin keberlangsungan program.

Dalam pemantauan awal tersebut, FPK3 Sulsel mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu diperkuat, antara lain penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), identifikasi bahaya dan penilaian risiko kerja (HIRADC), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, prosedur tanggap darurat, pelatihan K3 bagi pekerja, inspeksi berkala terhadap potensi bahaya, serta penguatan standar higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan.

Temuan tersebut dipandang sebagai potensi risiko yang memerlukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar tidak berkembang menjadi kecelakaan kerja maupun gangguan terhadap keamanan pangan.

“Penyampaian hasil pemantauan ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari fungsi edukasi, pencegahan, dan kontrol sosial guna mendorong penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam penyelenggaraan Program MBG. Prinsip utama K3 adalah mengendalikan potensi bahaya sebelum menimbulkan kerugian bagi pekerja, masyarakat, maupun penyelenggara program.” Tambahnya.

Penerapan K3 dalam pelaksanaan Program MBG memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Regulasi tersebut memberikan kerangka hukum bahwa setiap tempat kerja wajib mengendalikan risiko keselamatan kerja dan menjamin keamanan produk yang dihasilkan.

FPK3 Sulsel juga mengapresiasi komitmen Badan Gizi Nasional dalam mendorong penerapan standar operasional pada SPPG, termasuk aspek keselamatan kerja dan keamanan pangan.

Oleh karena itu, Bung Sulhadrian menilai perlunya penguatan implementasi di lapangan melalui pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala agar standar yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program MBG, FPK3 Sulsel merekomendasikan beberapa langkah strategis, yaitu pelaksanaan audit penerapan K3 secara berkala pada seluruh SPPG, penguatan pembinaan oleh instansi terkait, peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan K3, penyusunan dokumen identifikasi bahaya dan penilaian risiko kerja, penyediaan sarana keselamatan kerja yang memadai, serta pembentukan mekanisme monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemerintah, penyelenggara, dan unsur masyarakat.

FPK3 Sulsel meyakini bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar negara dalam membangun kualitas generasi Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan program ini harus didukung oleh tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan terhadap tenaga kerja serta masyarakat sebagai penerima manfaat.

Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses penyelenggaraan program, sehingga tujuan besar meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai secara aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, Bung Sulhadrian menegaskan:

“FPK3 Sulawesi Selatan mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional. Melalui hasil pemantauan ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai prioritas bersama. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan setelah terjadi insiden, dan budaya K3 merupakan fondasi bagi keberhasilan setiap program pelayanan publik.”*

FORUM PEDULI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (FPK3) SULAWESI SELATAN

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top