Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mendesak pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak dan penanganan kekerasan seksual menyusul kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
TII menilai peristiwa yang diduga melibatkan 27 pelaku dalam rentang Februari hingga Mei 2026 itu mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual.
Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyatakan kasus tersebut merupakan potret krisis perlindungan anak sekaligus menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak masih menghadapi tantangan serius.
“Kasus ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya merampas rasa aman, tetapi juga mengancam masa depan korban, terutama kesehatan mental, kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kualitas hidupnya dalam jangka panjang,” papar Natasya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).
Lebih lanjut Natasya juga menekankan pentingnya komitmen negara dalam menghadirkan rule of law,
“Negara harus memastikan pelaku dimintai pertanggungjawaban secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, serta menjamin pemulihan korban secara menyeluruh,” tambah Natasya.
Menurut Natasya, kasus tersebut menunjukkan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih perlu diperkuat.
Ia menilai regulasi tidak akan memberikan perlindungan yang efektif apabila penegakan hukum, mekanisme pelaporan, penanganan perkara, hingga layanan pemulihan korban belum berjalan secara optimal dan berperspektif korban.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan reproduksi, rehabilitasi sosial, serta perlindungan berkelanjutan agar dapat melanjutkan kehidupannya secara bermartabat.
Selain aspek penegakan hukum, TII menilai kekerasan seksual berkaitan erat dengan budaya yang menormalisasi kekerasan seksual atau rape culture.
Natasya menjelaskan praktik seperti candaan seksis, objektifikasi perempuan, hingga kecenderungan menyalahkan korban merupakan bentuk normalisasi yang dapat membuka ruang bagi terjadinya kekerasan seksual yang lebih serius.
“Ketika masyarakat masih menoleransi candaan yang merendahkan perempuan, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan yang tabu dilaporkan, kita sedang membangun ruang yang memungkinkan kekerasan seksual terus berulang.
Memutus rantai kekerasan seksual berarti menghentikan normalisasi tersebut sejak awal,” tambahnya.
TII juga mendorong pemerintah memperluas pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif sebagai strategi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan kajian TII dalam INDONESIA 2025, pendidikan tersebut dinilai penting untuk membekali anak dengan pemahaman mengenai persetujuan (consent), batasan tubuh, relasi yang sehat, serta hak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Pendidikan kesehatan reproduksi bukan mengajarkan perilaku seksual, melainkan membekali anak dengan pengetahuan untuk mengenali situasi berisiko, melindungi dirinya, dan berani mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan,” ujar Natasya.
Lebih lanjut, TII meminta pemerintah memastikan setiap anak mengetahui mekanisme pelaporan apabila mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual. Informasi mengenai kanal pengaduan, layanan bantuan hukum, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis dinilai harus mudah diakses serta terintegrasi hingga tingkat sekolah dan masyarakat.
Natasya menambahkan, pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat, komprehensif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.