Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Seluruh Dakwaan, Putusan Disambut Haru Pendukung di Ruang Sidang

[ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]

Ruminews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga aktivis pro-demokrasi lainnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Sebelumnya mereka didakwa menyebarkan berita bohong serta melakukan penghasutan yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Selain memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak mereka.

Hakim menyatakan memberkkan putusan untuk,

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Putusan bebas tersebut langsung disambut emosional oleh para pendukung yang hadir di ruang sidang. Suasana haru bercampur lega terlihat ketika majelis hakim selesai membacakan amar putusan.

Sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya sidang bersorak dan menyanyikan lagu solidaritas “Bella Ciao” yang beken sebagai lagu perjuangan anti-fasisme secara global. Lagu tersebut menggema di ruang sidang sebagai ekspresi kegembiraan dan dukungan terhadap para terdakwa yang dinyatakan bebas.

Momen tersebut menutup proses hukum yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil.

Usai sidang, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya penting bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi kebebasan berekspresi.

Delpedro menegaskan bahwa,

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi kami, tetapi kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi.”

Ia berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

 

“Semoga jaksa tidak mengajukan banding atau kasasi sehingga perkara ini benar-benar selesai,” ujar Direktur Lokataru Foundation yang juga pengacara publik tersebut.

Selama proses hukum berlangsung, para terdakwa mengaku menghadapi berbagai konsekuensi dalam kehidupan sehari-hari.

Selain menjalani penahanan kota, mereka juga mengalami hambatan dalam aktivitas kerja maupun pendidikan karena harus diseret ke Jakarta dari berbagai daerah. Bagi sebagian dari mereka, proses hukum tersebut membawa tekanan psikologis serta ketidakpastian selama berbulan-bulan.

Khariq Anhar, salah satu terdakwa yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Riau mengaku lega setelah vonis bebas dijatuhkan.

Khariq juga mengajak generasi muda untuk tetap berani menyampaikan aspirasi secara damai.

“Anak muda jangan takut untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu demonstrasi, kebebasan berekspresi, serta potensi kriminalisasi terhadap aktivisme sipil.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim menandai berakhirnya salah satu perkara yang sempat menjadi kritikan luas di kalangan masyarakat sipil dan pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Dengan putusan tersebut, pengadilan tidak hanya membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak dan nama baik mereka.

Keputusan ini menjadi akhir dari proses panjang sekaligus harapan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap mendapat perlindungan dalam sistem hukum Indonesia.(*)

Scroll to Top