Korsu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur Kecam Tindakan Pembunuhan Oleh Oknum Brimob Di Maluku

ruminews.id – Seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Tual.

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara. Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialami usai penganiayaan.

Kronologi kejadian bermula saat Arianto Tawakal terlibat insiden dengan oknum Brimob tersebut.

MS(Pelaku) diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Mujahid Turaihan (Koordinator Isu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur) Mengecam Tindakan Kekerasan tersebut dan meminta Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, Beserta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Melakukan proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. “Kami memeinta penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujarnya

Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan dan perlindungan anak.

Apabila proses hukum yang diterima oleh pelaku tidak sesuai dengan perbuatanya maka kami dari Bem PTMA Indonesia Timur akan mengerakkan massa dan melakukan gerakan besar besaran di seluruh daerah se indonesi Timur, Tutup, Mujahid Turaihan (Korsu Hukum & Ham Bem PTMA Indonesi Timur).

Scroll to Top