OPINI

Paradoks Kepastian di Bulan Ramadhan

“Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict. Niat serupa pasal yang bisa direvisi, setiap doa adalah retorika marjinal yang belum selesai dengan berita acara batin. Dan paradoks itu adalah diam yang tak bisa dirumuskan.”

ruminews.id – Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict adalah cara paling jujur untuk memahami hukum. Putusan boleh saja dinyatakan inkracht van gewijsde, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar mencapai status absolut. Ia tidak lahir dari sekadar kebijakan atau kepastian prosedural, melainkan dari keberanian untuk menguji ulang dasar normatif yang menopangnya. Di sinilah doktrin substantive justice menemukan relevansinya: hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, karena legalitas tanpa legitimasi moral hanya melahirkan keteraturan yang kering dari martabatnya.

Kepastian formal memang asas fundamental dalam sistem hukum. Ia menjaga prediktabilitas, melindungi dari kesewenang-wenangan, dan memastikan due process of law berjalan. Namun kepastian yang tidak dikoreksi oleh nilai kemanusiaan berisiko berubah menjadi fetisisme prosedur. Putusan yang sah belum tentu adil, norma yang berlaku belum tentu memulihkan. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh dibaca sebagai teks tertutup, melainkan sebagai konstruksi normatif yang selalu terbuka terhadap interpretasi dan koreksi etis.

Dekonstruksi terhadap kepastian formal bukanlah pembangkangan terhadap hukum, melainkan kritik internal terhadap klaim absolutnya. Setiap norma lahir dari bahasa, dan bahasa selalu membawa preferensi nilai serta relasi kuasa. Ketika hukum mengklaim netralitas total, ia sedang menyembunyikan fondasi metafisiknya, sebuah asumsi tentang kebenaran yang dianggap final. Padahal, hukum adalah arena tafsir, hakim menafsirkan, legislator merumuskan, eksekutif menjalani, masyarakat memaknai. Tidak ada norma yang berdiri di ruang hampa nilai.

Di sinilah doktrin Hak Asasi Manusia menjadi fondasi tak tergantikan. HAM bukan sekadar katalog hak, melainkan parameter etik yang mengoreksi hukum positif. Prinsip human dignity, non-diskriminasi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan standar yang melampaui kepatuhan prosedural. Ketika suatu peraturan sah secara formil tetapi melanggar martabat manusia, secara doktrinal ia kehilangan legitimasi substantifnya. HAM menegaskan bahwa hukum harus tunduk pada prinsip kemanusiaan universal, bukan sebaliknya.

Membaca diri sebagai naskah yang pasalnya bisa direvisi adalah refleksi atas sifat hukum itu sendiri. Niat sebagai “pasal” dan doa sebagai “retorika marjinal” menggambarkan bahwa bahkan dalam ruang batin, proses legitimasi belum selesai. Hukum, sebagaimana manusia, tidak pernah steril dari kemungkinan kekeliruan. Ia harus membuka ruang koreksi melalui mekanisme judicial review, pengujian konstitusionalitas, dan evaluasi kebijakan berbasis hak. Tanpa itu, hukum berpotensi membeku menjadi instrumen kekuasaan.

Paradoks “diam yang tak bisa dirumuskan” adalah pengingat bahwa selalu ada dimensi kemanusiaan yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh rumusan normatif. Setiap berita acara menyederhanakan realitas, setiap amar putusan mereduksi kompleksitas hidup menjadi diktum. Substantive justice hadir untuk menagih sisa kemanusiaan yang terpinggirkan. Ia menuntut agar hukum tidak sekadar sah, tetapi juga adil dalam arti memulihkan, melindungi, dan menghormati martabat.

Dalam suasana Ramadhan, refleksi ini menemukan momentumnya. Puasa mengajarkan jeda, menahan diri sebelum memutus, menimbang sebelum menghakimi. Ia menjadi metafora etik bagi hukum, latihan untuk tidak tergesa dalam klaim kebenaran. Tetapi konteksnya tidak berhenti pada individu, juga masyarakat dan negara pun menghadapi paradoks kepastian. Kebijakan publik yang sah secara prosedural belum tentu adil bagi rakyat. Keputusan pejabat, norma hukum, atau kebijakan ekopol dapat menimbulkan ketidakadilan struktural. Ramadhan mengingatkan bahwa keadilan bukan kemenangan formal atas pihak tertentu, melainkan komitmen terhadap keseimbangan, empati, dan penghormatan atas hak-hak asasi seluruh warga negara.

Hukum yang berhenti pada kepastian formal kehilangan jiwanya. Kepastian tetap penting, tetapi ia harus ditempatkan dalam horizon HAM dan keadilan substantif. Negara dan masyarakat perlu membuka ruang koreksi, menempatkan nilai kemanusiaan sebagai kompas interpretatif. Putusan boleh final dalam administrasi, tetapi keadilan menuntut pertanggungjawaban lebih dalam, “di hadapan nurani, martabat manusia, dan kesadaran kolektif”. Paradoks kepastian bukan kelemahan hukum, melainkan panggilan untuk menegakkan hukum yang hidup, prosedural, etis, dan manusiawi.

Kita semua punya peran, hukum itu tentang permainan, penafsirannya tergantung kepentingan, ambil peranmu. Kita uji di Ramadhan

Share Konten

Opini Lainnya

ea69c098-adba-4ad6-be39-a50b94530e42
Iman-Ilmu-Amal Sebagai Trajektori Peradaban
WhatsApp Image 2026-02-22 at 00.32
Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa
2026-02-20-18-26-08-IMG_20260220_WA0013
Setahun MULIA Memimpin: Realisasi Janji dan Kepercayaan Publik.
WhatsApp Image 2026-02-20 at 00.38
Ramadhan: Menyulam Sunyi, Menyuburkan Hati
0982aa96-e342-4a95-a659-82c93c888a75
BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik
WhatsApp Image 2026-02-17 at 10.58
Gusdur, Imlek dan Rumah Tanpa Sekat
WhatsApp Image 2026-02-17 at 10.51
Kampus Tanpa Jiwa: Saat Pendidikan Dibungkus Kapitalisme
WhatsApp Image 2026-02-08 at 18.31
Demokrasi Yang Sedang Dicuri
WhatsApp Image 2026-02-16 at 12.59
Aktivis SFL Indonesia Kritik Keras MBG karena Sarat Patronase dan Minim Akuntabilitas
WhatsApp Image 2026-02-16 at 00.36
Jejak Panjang Penyatuan Naskah La Galigo
Scroll to Top