ruminews.id – “Dari rakyat-oleh rakyat-untuk rakyat” Ini adalah ungkapan dari abad 19 yang berasal dari Abraham Lincoln pada pidatonya yang disebut sebagai pidato Gettysburg. Ungkapan ini cukup terkenal untuk mengartikan tentang arti sebuah demokrasi secara sederhana. Indonesia sendiri termasuk sebagai negara demokrasi, dalam artian kedaulatan berada di tangan rakyat sama seperti yang disampaikan Lincoln. Kemudian salah satu ciri khas dari negara demokrasi yaitu dengan adanya pemilihan umum. Belakangan ini ada sebuah wacana pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD saja untuk dipilih.
Alasan pemilihan lewat DPRD ini karena pemilihan secara langsung selama ini dinilai terlalu mahal, selain itu pemilihan lewat DPRD dianggap memiliki landasan konstitusional yang kuat dan lebih sesuai dengan sila ke-4 pada Pancasila. Kalau kita lihat konstitusi, memang pemilihan kepala daerah tidak ditulis sebagai bagian dari pemilihan umum (sesuai pasal 22E) akan tetapi pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis (sesuai pasal 14). Muncullah sebuah pertanyaan mana yang lebih demokratis, pemilihan yang dipilih oleh banyak orang atau pemilihan yang dipilih oleh sebagian orang saja?
Padahal kalau kita kontekskan, justru pemilihan langsunglah yang lebih merakyat karena setiap orang memiliki hak pilih. Selain itu, kepala daerah juga akan berfokus pada gagasan serta pelayanan langsung untuk rakyat dan disitulah letak kebijaksanaan/perwakilannya karena melalui pelayanan atau gagasan itu, rakyat dapat mempertimbangkan calon kepala daerah tersebut melalui hak pilihnya. Berbeda ketika pemilihan melalui DPRD, kepala daerah akan sibuk melayani elite partai atau DPRD, karena merekalah yang memegang hak suara dalam pemilihan. Sederhananya, dari adu gagasan menjadi adu negosiasi.
Selain itu, jika pemilihan melalui DPRD maka perkenalan gagasan/kampanye para kepala daerah tidak lagi memiliki makna dan hanya akan terkesan sebagai formalitas saja. Alasannya karena rakyat tidak memiliki hak pilih sebagai bentuk partisipasi langsung dalam negara demokrasi. Ataukah jangan-jangan “rakyat” yang dimaksud dalam demokrasi itu hanya sebatas anggota DPRD saja, rakyat tidak termasuk mahasiswa, pengemis, buruh, petani, nelayan, guru, dosen dll.
Alasan lainnya karena dinilai terlalu mahal. Pemilihan langsung yang selama ini dilakukan dapat membuat calon kepala daerah harus banyak mengeluarkan biaya dan pemilihan secara langsung dianggap belum cocok karena banyak politik transaksi yang terjadi di masyarakat. Kalaupun terkesan karena mahal, seharusnya buat batasan agar biayanya tidak terlalu mahal kemudian pertegas batasan-batasan itu. Tidak ada jaminan juga bahwa pemilihan lewat DPRD akan menghilangkan politik transaksional, palingan politik transaksional itu cuma berpindah tangan. Demokrasi juga maknanya bukan soal mahal atau murah, tetapi ada kedaulatan yang betul-betul harus berasal dari rakyat. Ibarat seperti jalan yang rusak, jalan tersebut seharusnya diperbaiki agar kerusakan itu membaik, bukan malah membuat jalan baru walaupun dugaannya akan murah akan tetapi di balik kemurahan itu ada pengorbanan agar jalan tersebut tidak akan bisa dilewati oleh semua orang.
Ataukah memang sengaja dibuat alasan-alasan seperti itu agar demokrasi dapat dicuri? pencurian itu diubah dari ruang terbuka ke ruang tertutup. Demokrasi dicuri bukan lagi secara terbuka dan terang-terangan. Akan tetapi pencuriannya dilakukan secara tertutup dan meminimalisir pencurian itu tidak bisa disaksikan oleh semua orang. Ditambah lagi agar modal pencuriannya bisa menjadi lebih sedikit dan keuntungan bisa lebih banyak.
Kalau itu adalah pencurian, maka kita tentu harus melawannya sebab mencuri adalah sebuah kejahatan. Semoga pencurian ini hanya sebatas niatan saja, dalam hukum pidana disebut sebagai (mens rea) dan semoga belum sampai pada tindakannya (actus reus). Sebab mencuri itu adalah sebuah kejahatan!