ruminews.id, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Abd R. Rorano S. Abubakar menegaskan, penempatan Polri bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia.
Kata dia, dalam sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia, penempatan kedudukan Polri langsung dibawah Prsiden Pasca Reformasi dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000. ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”.
Rorano menyebut, kedudukan Polri langsung dibawah Presiden juga diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”.
Lebih lanjut, lahirnya UU Kepolisian Tahun 2002 menjadi tonggak awal sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi, kewenangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas nya pun langsung kepada Presiden.
“Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan, yang memegang otoritas eksekutif tertinggi. Polri, sebagai bagian dari lembaga eksekutif, berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan Pasal 4 UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutur Rorano saat wawancarai kamis, (29/01/26).
Selain itu, keberadaan Polri yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden diharapkan agar dapat membangun citra diri sebagai polisi negara yang juga berarti polisi rakyat, mampu memposisikan diri pada posisi yang tidak memungkinkan keberpihakan selain keberpihakan kepada hukum dan rakyat. Tanpa intervensi lembaga kementerian lain, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara independen.
“Usulan mengubah posisi Polri menjadi dibawah Kementerian berpotensi mengaburkan garis komando dan akuntabilitas”. Terang Rorano
Ia mengatakan, keberadaan Polri, yang bertanggungjawab atas keamanan dalam negeri, jika berada di bawah lembaga atau kementerian tertentu justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Polri, terutama dalam situasi yang membutuhkan keputusan yang cepat dan langsung dari kepala negara.
“Perubahan ini berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan”. Ujar Rorano
Rorano mengungkapkan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tugas untuk mengawasi pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk kementerian. Jika Polri berada di bawah Kementerian, efektivitas pengawasan tersebut potensial terkompromikan. Penempatan Polri di bawah Kementerian dapat menciptakan risiko politisasi dan konflik kepentingan (conflict of interest).
“Daripada mempoposikan Polri ke bawah Kementerian, langkah yang lebih tepat
adalah memperkuat mekanisme koordinasi tanpa mengorbankan independensi institusional Polri. Misalnya, memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada Polri melalui revisi UU Kepolisian” tegas Rorano
Reformasi hukum dan kebijakan yang melibatkan Polri harus dilakukan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.(*).