ruminews.id – Perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya. Merupakan cita-cita kolektif masyarakat Tana Luwu sebagai utang sejarah yang harus dibayar tuntas oleh Negara. Perlawanan rakyat Luwu terhadap kolonialisme Belanda telah berlangsung sejak awal abad ke-20.
Salah satu tokoh pejuang yang terkenal adalah Andi Djemma, seorang Datu sekaligus Raja Luwu yang memimpin perlawanan terhadap kolonialisme Belanda.
Pada tahun 1905. Andi DJemma menjadi Datu Luwu yang ke-32 dan memimpin perlawanan terhadap Belanda, Ia menolak untuk menandatangani perjanjian yang mengakui kedaulatan Belanda atas Luwu. Perlawanan Andi Jemma dan rakyat Luwu terus berlangsung hingga tahun 1942, ketika Jepang menginvasi Indonesia.
Pada tahun 1946, Andi Djemma memproklamirkan kemerdekaan, dan Kerajaan Luwu bergabung dengan Republik Indonesia, Pada tahun 1957, Ir Soekarno mengunjungi Tana Luwu dan berucap janji untuk menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa. Namun janji Soekarno untuk menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa tidak terlaksana.
Perjuangan pemekaran kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya sudah bertahun-tahun digaungkan oleh rakyat Luwu, tetapi gerakan pemekaran kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya belum menemukan jalannya dikarenakan keterbatasannya kesadaran kolektif masyarat Tana Luwu.
Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), pemerintah daerah lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan spesifik wilayahnya sehingga pembangunan lebih tepat sasaran (merata), dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara optimal.
Persoalan ini bukan soal romantisme hystoris, melainkan mencari pijakan yang legal bagi pembentukan Provinsi Luwu Raya dan kabupaten Luwu Tengah upaya yang selama ini terhalang oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Moraturium pada hakikatnya adalah keputusan birokrasi yang bersifat menunda, bukan larangan, karena itu ia dapat dilampaui melalui diskresi atau keputusan pemerintah.
Presiden telah melakukan diskresi di Papua dengan pertimbangan pemerataan pembangunan, mensejahterakan rakyat, mengoptimalkan potensi daerah, atas dasar yang sama, diskresi seharusnya dapat diterapkan di Tan Luwu dengan alasan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Perjuangan masyarakat Tana Luwu bukan sebatas menagi janji sejarah, tapi ini soal ‘Siri dan harga diri masyarakat Tana Luwu. Wattunnami ma’mesa, saatnya masyarat Tana Luwu bersuara lantang untuk wujudkan cita-cita kolektif masyarakat Tana Luwu. Provinsi baru berarti kesempatan baru dan pembangunan lebih merata di Tana Luwu.
Wanua Mappatuo Naewai Alena.
Mari wujudkan tatanan baru menuju Masyarat Adil Makmur.
(Risal, S.P., M.Si Ketua Partai Prima Kabupaten Luwu)