ruminews.id, Makassar – Program Satu Juta Rumah yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2015 sering digadang gadang sebagai solusi pemenuhan kebutuhan hunian layak. Namun, bagi saya, program ini justru memperkuat dominasi pasar dan memperlemah peran negara dalam menjamin hak atas papan bagi masyarakat kecil.
Rumah adalah hak asasi manusia bukan komoditas pasar. Negara seharusnya memastikan keadilan dalam akses terhadap perumahan, bukan sekadar mengejar target kuantitas unit yang dibangun. Akan tetapi di lapangan, program ini gagal menjawab persoalan struktural.
Pemerintah mendorong skema pembiayaan jangka panjang seperti KPR dan FLPP yang menjerat masyarakat berpenghasilan rendah dalam beban finansial, sementara pengembang dan investor diuntungkan melalui berbagai insentif serta kemudahan perizinan.
Negara kini berperan sebagai fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat. Transformasi ini adalah bentuk neoliberalisasi perumahan, di mana fungsi negara bergeser menjadi perpanjangan tangan kepentingan kapital.
Fenomena urbanisasi Kota Makassar semakin memperjelas ketimpangan ruang tersebut. Pertumbuhan kota lebih menguntungkan kelas menengah ke atas melalui pembangunan kawasan elit, apartemen mewah, dan pusat bisnis. Di sisi lain, masyarakat miskin terpinggirkan ke wilayah pinggiran kota dan kumuh dengan fasilitas yang minim.
Sebagai tawaran solusi alternatif, saya mengajukan beberapa langkah berbasis keadilan sosial dan kolektivitas:
1. Reformasi agraria perkotaan agar tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
2. Penguatan koperasi perumahan dan swakelola warga.
3. Pengawasan ketat terhadap pengembang serta pengendalian harga tanah oleh negara.
4. Penegasan kembali peran negara sebagai pelindung rakyat kecil, bukan investor.
Program Satu Juta Rumah, menurut saya, hanyalah “ilusi pembangunan” dalam wajah neoliberalisme. Ketika rumah dijadikan komoditas, rakyat dikorbankan. Negara yang seharusnya hadir untuk menjamin hak hak rakyat justru menjadi alat kepentingan kapital.