ruminews.id – Gowa, 15 Oktober 2025 — Seorang pekerja bangunan dilaporkan tersengat listrik saat melakukan perbaikan rumah dua lantai di Jalan Masuk Perumahan Villa Samata Sejahtera, Rabu pagi (15/10) sekitar pukul 10.36 WITA.
Korban tersengat akibat besi spandek yang digunakan menyentuh kabel telanjang PLN yang posisinya sangat berdekatan dengan atap rumah lantai dua. Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Korban dalam kondisi sekujur tubuh dipenuhi luka bakar sengatan listrik.
Menurut warga sekitar, penataan kabel listrik di kawasan ini memang semrawut dan berbahaya, bahkan telah berulang kali dipersoalkan karena adanya pemindahan tiang listrik tanpa prosedur teknis yang benar. Kondisi tersebut diperburuk dengan maraknya pembangunan rumah kontrakan atau hunian tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana pernah diberitakan oleh media.
Forum Komunikasi Pemuda Gowa desak yang berwenang, sudah Ada Korban, Pemerintah dan Aparat Diminta Tegas
Menanggapi kejadian ini, Muh. Fajar, Jenderal Advokasi Forum Komunikasi Pemuda Gowa (FKPG), menilai insiden tersebut merupakan bukti kelalaian dan lemahnya pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Persoalan ini sudah lama dikeluhkan warga. Sekarang sudah ada korban. Polres Gowa harus tegas memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tanpa PBG dan pemindahan tiang listrik. Kalau aparat pasif, copot saja Kapolresnya. Kami tidak butuh pencitraan,” tegas Fajar.
Fajar juga mendesak Pemda dan DPR Gowa untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan meninjau kondisi nyata di kawasan tersebut.
“Lihat sendiri kondisi pemukimannya, kabel semrawut, jalan licin dan gelap, drainase buruk, bangunan tidak sesuai standar teknis. Sekarang sudah ada korban tersetrum listrik, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
FKPG menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemkab Gowa dan PLN agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan kabel listrik, legalitas pembangunan (PBG), serta keselamatan lingkungan di kawasan Villa Samata Sejahtera.