Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara Gelar Aksi di Yogyakarta, Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional

Ruminews.id, Yogyakarta — Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara menggelar aksi demonstrasi dan penggalangan dana kemanusiaan di kawasan Tugu Yogyakarta, Sabtu (24/10/2026). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mahasiswa dari berbagai provinsi di Kalimantan yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta tersebut menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak penetapan status karhutla Kalimantan sebagai bencana nasional, penanganan pemadaman api secara serius, penindakan terhadap korporasi pembakar lahan, serta penghentian monopoli tanah melalui skema Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Selain menyampaikan tuntutan, mahasiswa menggalang dana kemanusiaan untuk membantu masyarakat terdampak kebakaran.

Kebakaran Hutan Berulang di Kalimantan

Kalimantan dikenal sebagai The Lungs of the World atau paru-paru dunia. Pulau Borneo memiliki hutan hujan yang diperkirakan berusia 140 juta tahun, lebih tua daripada hutan hujan Amazon di Brasil. Namun, hutan di Kalimantan terus mengalami perubahan akibat alih fungsi lahan dan aktivitas industri.

Sejak 1970 hingga 1998, hutan Kalimantan banyak dikelola untuk industri kayu lapis melalui perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Setelah berakhirnya rezim Orde Baru, sebagian kawasan hutan beralih menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan penggunaan lahan tersebut berkaitan dengan deforestasi dan kanalisasi lahan gambut yang meningkatkan risiko kebakaran.

Karhutla berulang kali terjadi di Kalimantan, termasuk pada 2002, 2006, 2009, 2014, 2015, dan 2019. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga gangguan kesehatan, kelangkaan air bersih, terhentinya aktivitas pendidikan, terganggunya transportasi antardaerah, hingga asap yang mencapai negara tetangga.

Pada 2026, kebakaran kembali meluas dan berlangsung selama berbulan-bulan. Titik api pertama yang disoroti dalam rilis muncul di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 5 Juli 2026.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), berdasarkan pemantauan pada 1 Januari hingga 27 Juli 2026, mencatat 10.739 titik panas di areal konsesi korporasi, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Angka kebakaran yang dicantumkan dalam rilis mencapai 1,92 juta hektare hutan dan lahan di Kalimantan selama Juli–Oktober 2026. Luasan tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan kebakaran seluas 1,39 juta hektare pada 2019. Sementara itu, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) disebut mencapai 333.470 kasus, dibandingkan 113.336 kasus pada 2019.

Kebakaran juga merambah kawasan konservasi flora dan fauna. Kawasan Bukit Peramas di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang termasuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Palung, serta Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah turut disoroti dalam laporan tersebut.

Kritik terhadap Penanganan Karhutla dan Kebijakan Pemerintah

Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada 19 Oktober 2026 yang menyebut pemerintah masih mampu menangani karhutla sehingga status bencana nasional belum diperlukan.

Di sisi lain, sejak Agustus 2026, empat relawan dilaporkan meninggal dunia akibat sesak napas saat membantu memadamkan api. Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang juga mengakui adanya keterbatasan peralatan dan anggaran dari pemerintah pusat untuk menangani karhutla. Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena keterbatasan personel pemadaman.

Mahasiswa juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tanggung jawab peladang atas kebakaran lahan dan menginstruksikan kepala daerah di Kalimantan untuk mencabut peraturan daerah yang mengakomodasi praktik ladang berpindah. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat berujung pada kriminalisasi peladang tradisional.

Menurut aliansi, penanganan karhutla perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perubahan penggunaan lahan dan aktivitas korporasi, bukan hanya praktik perladangan masyarakat.

Selain penanganan kebakaran, mahasiswa mempersoalkan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dikritik karena dinilai berpotensi mendorong pengambilalihan hutan adat, terutama di Kabupaten Sanggau dan Landak, Kalimantan Barat.

Mahasiswa juga menolak pengangkatan seorang panglima sebagai pemimpin besar suku Dayak se-Kalimantan setelah pertemuan di Istana Merdeka pada 28 Agustus 2026. Mereka menilai pengangkatan tersebut mengabaikan keberagaman masyarakat adat Dayak yang memiliki enam rumpun dan 405 subsuku, dengan panglima masing-masing menurut adat.

Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Oktober 2026 yang mengimbau masyarakat Kalimantan beradaptasi dengan kondisi asap karhutla juga menjadi sorotan mahasiswa.

Tujuh Tuntutan Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara

Melalui aksi di kawasan Tugu Yogyakarta, mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah:

  1. Tetapkan status karhutla Kalimantan sebagai bencana nasional.
  2. Segera tangani pemadaman api secara serius.
  3. Peladang bukan penjahat.
  4. Adili korporasi pembakar lahan dan wujudkan keadilan ekologis.
  5. Tolak oknum panglima pencari sensasi.
  6. Hentikan monopoli tanah melalui skema Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
  7. Kembalikan kedaulatan daerah atas wilayah, bumi, air, dan sumber daya alam.

Aliansi menegaskan bahwa penanganan karhutla harus disertai perlindungan terhadap masyarakat terdampak, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan peladang tradisional.

Aksi demonstrasi dan penggalangan dana tersebut menjadi bentuk solidaritas mahasiswa Kalimantan di Yogyakarta terhadap masyarakat di daerah asal mereka. Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk memadamkan api, memulihkan lingkungan, dan mencegah kebakaran berulang.

Share

Scroll to Top