Ruminews.id, BONE — Kegaduhan publik yang dipicu unggahan akun @lambeturah_bone mengenai dugaan hubungan pribadi yang menyeret oknum pejabat bukan lagi sekadar perbincangan media sosial. Isu ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, etika publik, dan kualitas literasi hukum masyarakat Bone. KEPMI Bone menilai persoalan ini harus disikapi secara objektif, proporsional, dan berbasis asas praduga tak bersalah, tanpa mengorbankan hak publik atas informasi yang benar.
Hingga rilis ini diterbitkan, klaim mengenai rekaman CCTV dan identitas oknum yang dimaksud belum terverifikasi secara autentik. Akun @lambeturah_bone dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf, namun juga telah dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Di sisi lain, oknum yang dimaksud belum memberikan klarifikasi publik yang substantif. Padahal, sebagai pihak yang disebut dalam ruang publik, klarifikasi adalah bagian dari tanggung jawab etik dan sosial.
KEPMI Bone tidak berada di kubu mana pun. Kami tidak membela akun penyebar informasi, dan tidak pula membela oknum yang disebut. Kami hanya mendesak agar hukum ditegakkan secara dua arah, penyebaran informasi harus diuji kebenarannya, dan substansi tuduhan harus diusut secara transparan. Jangan jadikan hukum alat membungkam kontrol sosial, tetapi jangan pula jadikan anonimitas atau jabatan sebagai alat menghindari tanggung jawab.
Namun perlu disampaikan publik tidak butuh teka-teki yang berkepanjangan. Jika informasi yang disebarkan benar, buktikan melalui mekanisme hukum dan etik. Jika informasi itu keliru, tempuh hak jawab dan pemulihan nama baik. Diam yang terlalu lama hanya memperpanjang spekulasi, memecah masyarakat, dan melemahkan kepercayaan publik. Kontrol sosial tetap penting, tetapi harus dilakukan dengan data, bukan dugaan; dengan prosedur, bukan persekusi.
KEPMI Bone mendesak langkah konkret berikut:
1. Kepada akun @lambeturah_bone: serahkan seluruh bukti yang diklaim termasuk rekaman CCTV bila benar ada kepada penyidik Polres Bone. Hentikan penyampaian informasi secara bertahap di media sosial yang berpotensi memicu kegaduhan. Kontrol sosial harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
2. Kepada penegak hukum: usut tuntas dua sisi, yaitu dugaan penyebaran informasi yang tidak benar dan substansi tuduhan itu sendiri. Pastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas tekanan. Lindungi hak semua pihak, termasuk hak jawab dan hak pemulihan nama baik.
3. Kepada mahasiswa dan masyarakat: hindari persekusi, doxing, dan penyebaran konten yang belum terverifikasi. Mari kedepankan Sipakalebbi, Sipatokkong, Sipakainge sebagai etika sosial: saling menghormati, saling menguatkan, dan saling mengingatkan dengan cara yang beradab.
KEPMI Bone menegaskan bahwa sikap netral bukan berarti diam. Netral berarti tidak memihak pada individu, tetapi tetap berpihak pada kebenaran, prosedur hukum, dan martabat publik Bone. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari para pihak, KEPMI Bone akan mengambil langkah advokasi yang lebih luas sesuai koridor organisasi.
KABID HUKUM DAN HAM – KEPMI BONE



