PRESRILIS ALIANSI SERIKAT BURUH & MAHASISWA UNTUK DEMOKRASI (ASBM-D)
Ruminews.id – Makassar, 20 Oktober 2026 – Perselisihan Hubungan Industrial merupakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja dalam suatu perusahaan.
Perselisihan yang terjadi pada hubungan industrial memang tidak mudah untuk dihindari yang menimbulkan banyak permasalahan-permasalahan semakin kompleks, yaitu meningkatnya kasus konflik perburuhan seperti pemecatan yang semena-mena serta hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi. Dari banyaknya perselisihan tersebut sangat diperlukan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja yang tercantum dalam undang-undang yang tegas serta memberikan perlindungan bagi hak-hak pekerja, tentu tidak terlepas dari peran Serikat Buruh/Pekerja dalam memperjuangkan dan mengawal agenda atas perselisihan hubungan industrial tersebut.
Peran serikat pekerja terhadap perlindungan hak-hak pekerja adalah sebagai salah satu bentuk memberikan perlindungan hukum secara konstitusi atas adanya jaminan atas kebebasan bersrikagbbht dan berkumpul dalam suatu wadah serikat pekerja/buruh.
Ironisnya berbagai fenomena dan realitas dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja seringkali terjadi berbagai bentuk pelanggran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Pekerja terkadang dijadikan sebagai obyek eksploitasi oleh perusahaan atas relasi hubungan kerja yang timpang dan diskriminasi yang menyebabkan pekerja seringkali menjadi korban atas berbagai perselisihan terutama perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. Tentu pekerja juga menginginkan hubunga kerja dan perlakuan yang berkeadilan dan layak atas pemenuhan hak-hak normative setiap pekerja.
Berdasarkan uraian relasi hubungan kerja tersebut diatas, bahwa kami dari Aliansi Serikat Buruh dan Mahasiswa untuk Demokrasi (ASBM-D) sebagai aliansi yang tergabung dalam serikat buruh dan mahasiswa melakukan pendampingan perselisihan pekerja atas nama ASHARI yang oleh Perusahaan ASTRA GRAPHIA melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pemunduran diri secara sukarela atau riseign dengan baik.
Fakta yang sesusungguhnya pihak ASTRA GRAPHIA menyangkal dan beralibi menghindari pemenuha hak-hak normative pekerja yang semstinya didapatkan oleh pekerja atas nama Sdr. ASHARI. Latar belakang terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang sepihak tersebut berawal dari adanya pemindahan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh pihak ASTRA GRAPHIA terhadap pekerja Sdr.
ASHARI keluar daerah dengan tidak berdasarkan kebutuhan dan tujuan perusahaan tersebut. Bahwa pekerja dalam hubungan kerja dengan pihak ASTRA berjalan kurang lebih 28 tahun masa kerja sehingga relasi kerja yang harmonis, berkeadilan, layak semestinya harus menjadi perhatian serius pihak perusahaan sehingga tidak menyebabkan terjadinya perselisihan.
Dalil dan dalih pihak ASTRA GRAPHIA telah melakukan pemutusan hubunga kerja dengan alasan pemunduran diri secara sukarela adalah fakta yang tidak sesungguhnya, bahwa pekerja telah menerima beberapa dokumen surat pemunduran diri yakni Surat yang menyatakan Pekerja telah memasuki masa pensiun sesungguhnya tidak sesuai dengan masa kerja yang sesungguhnya, kemudian selanjutnya diterbitkan surat keterangan pengganti bahwa pekerja telah diganti posisi dan jabatannya yang ditunjuk oleh pihak ASTRA GRAPHIA Tbk, sehingga ASBM-D menilai bahwa beberapa dokumen surat yang saling bertentangan dengan alasan Pemunduran diri bukan menjadi alasan yang sah, bahkan cacat secara procedural maupun materiil dan mekanisme surat pemunduran diri via gmail perusahaan yang sudah disiapkan oleh pihak ASTRA GRAPHIA tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 56 Peraturan Pemrintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 58 ayat 10 Peraturan Perusahaan bahwa beberapa jenis hak-hak pekerja saudara Ashari mesti terpenuhi dan dilaksanakan oleh pihak ASTRA GRAPHIA yakni Haks Pasangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, serta Uang Pisah yang diatur dalam Pertauran Perusahaan ASTRA GRAPHIA.
Maka kami dari Aliansi Serikat Buruh dan Mahasiswa untuk Demokrasi (ASMB-D) secara sikap politik dengan tegas menuntut pihak ASTRA GRAPHIA Tbk untuk membuka ruang dialog dan segera menyelesaikan serta memenuhi hak-hak normative pekerja Sdr Ashari.



