Ruminews.id, Jakarta — Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) dini hari di Rumah Sakit Pelni, Jakarta.
Kamaruddin mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh rekan sesama pengacara, Martin Lukas Simanjuntak.
“Benar, beliau telah berpulang ke rumah Bapa di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni,” kata Martin sebagaimana beredar di media massa, Senin (19/10/2026).
Martin mengaku tidak mengetahui secara terperinci penyakit yang diderita Kamaruddin. Namun, ia menyebut almarhum telah menjalani cuci darah secara rutin selama beberapa tahun terakhir.
“Saya tidak tahu detailnya, namun yang pasti sudah dalam beberapa tahun ini rutin cuci darah,” ujarnya.
Kabar meninggalnya advokat kawakan tersebut turut dikonfirmasi pula oleh rekan sesama pengacara, Poltak Silitonga di media massa. Sebelum mengembuskan napas terakhir, Kamaruddin diketahui menjalani perawatan medis akibat penyakit ginjal yang dideritanya.
Poltak mengaku sangat terpukul atas kepergian rekannya tersebut, terlebih kondisi kesehatan Kamaruddin sempat dikabarkan membaik sebelum akhirnya memburuk.
Menurut Poltak, kondisi Kamaruddin sebelumnya dikabarkan membaik. Meski demikian, ia menyatakan berusaha menerima kepergian rekannya tersebut sebagai bagian dari rencana Tuhan.
Sementara itu, Martin menyampaikan bahwa keluarga masih membicarakan lokasi pemakaman Kamaruddin.
“Pemakamannya masih menunggu hasil kesepakatan dari keluarga,” katanya.
Dikenal Luas Lewat Kasus Brigadir J
Nama Kamaruddin Simanjuntak dikenal luas publik setelah menjadi salah satu pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjend Ferdy Sambo pada 2022 silam.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kamaruddin aktif menyampaikan perkembangan kasus kepada publik dan mendorong pengungkapan fakta di balik kematian Yosua.
Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum yang menyita perhatian nasional serta memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum dan institusi kepolisian.
Sebelum menangani perkara Brigadir J, Kamaruddin juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus hukum lainnya.


