Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menyoroti minimnya partisipasi publik yang bermakna dan tantangan akuntabilitas komunikasi pemerintah dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Evaluasi tersebut mencakup proses perumusan kebijakan, perlindungan kebebasan akademik, hingga cara pemerintah merespons kritik masyarakat.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Sintesis Evaluasi TII terhadap jalannya pemerintahan Prabowo–Gibran selama dua tahun terakhir.
TII menilai kualitas pemerintahan tidak cukup diukur dari target, capaian, maupun kecepatan pelaksanaan program, tetapi juga dari keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat, dan kesediaan pemerintah merespons kritik.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian TII antara lain pengesahan revisi Undang-Undang TNI, pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), kebebasan akademik, serta komunikasi pemerintah dalam merespons kritik dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak seharusnya sekadar menjadi formalitas dalam proses penyusunan kebijakan.
Masyarakat perlu memiliki kesempatan nyata untuk memengaruhi substansi keputusan pemerintah.
“Dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, misalnya, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan forum konsultasi atau pemenuhan prosedur administratif. Masyarakat harus memiliki kesempatan yang nyata untuk memengaruhi substansi kebijakan, sementara pemerintah perlu menjelaskan bagaimana aspirasi dan kritik yang disampaikan ditindaklanjuti,” ujar Felia.
Selain pelaksanaan KDKMP, TII menyoroti proses pengesahan revisi UU TNI yang menuai kritik terkait transparansi dan keterbatasan partisipasi publik. Menurut evaluasi tersebut, penyelenggaraan forum konsultasi tidak otomatis menjamin aspirasi masyarakat dipertimbangkan secara substantif.
TII menekankan bahwa pemerintah dan DPR perlu menyediakan ruang bagi masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak langsung oleh suatu kebijakan, untuk menyampaikan pandangan dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Persoalan kebebasan akademik juga menjadi bagian dari evaluasi. TII menyoroti intimidasi terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik serta penanganan demonstrasi pada Agustus–September 2025.
Situasi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun di ruang publik.
Di luar proses perumusan kebijakan, TII menilai komunikasi publik pemerintah masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Komunikasi pemerintah seharusnya tidak hanya digunakan untuk menyosialisasikan program dan menyampaikan capaian, tetapi juga menyediakan informasi yang akurat, dapat diverifikasi, serta terbuka terhadap klarifikasi dan kritik.
Dalam evaluasinya, TII menyoroti sejumlah peristiwa, termasuk kiriman kepala babi ke kantor Tempo pada Maret 2025, penggunaan ungkapan “ndasmu” oleh Presiden Prabowo saat merespons kritik, serta pelabelan “antek asing” terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Penggunaan pendengung (buzzer) untuk memperkuat narasi positif pemerintah dan komunikasi pemerintah dalam penanganan karhutla juga masuk dalam catatan evaluasi tersebut.
Felia menegaskan bahwa perbedaan pandangan semestinya dihadapi melalui penjelasan yang berbasis bukti, bukan dengan membingkai kritik sebagai ancaman atau bentuk ketidaksetiaan.
“Pejabat publik harus menunjukkan sikap terbuka terhadap perbedaan pandangan. Kritik terhadap kebijakan tidak semestinya secara otomatis dibingkai sebagai ancaman, serangan politik, atau bentuk ketidaksetiaan. Sebaliknya, kritik perlu direspons melalui penjelasan berbasis bukti, keterbukaan informasi, dan argumentasi yang dapat diuji publik. Selain itu, di tengah situasi yang penuh tantangan saat ini, pemerintah juga perlu berempati dalam menjalankan komunikasi publiknya,” pungkas Felia.
Sebagai tindak lanjut, TII mendorong pemerintah dan DPR memastikan partisipasi publik yang bermakna, berdampak, dan inklusif dalam setiap proses perumusan kebijakan.
Pemerintah juga diminta menerapkan standar komunikasi publik yang mengutamakan akurasi, transparansi, serta respons yang proporsional terhadap kritik.
Menurut TII, dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Masyarakat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan dan informasi, tetapi juga perlu memiliki ruang nyata untuk menyampaikan aspirasi, menguji keputusan, dan turut menentukan arah kebijakan publik.



