ruminews.id, NTOKE —Pemerintah Desa didesak untuk lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran pembangunan Gedung Serba Guna. Desakan tersebut disampaikan Salim sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan publik.
Salim menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas mengenai sumber dan besaran anggaran, perencanaan pembangunan, pelaksanaan pekerjaan, hingga realisasi penggunaan anggaran Gedung Serba Guna.
“Kami mendesak Pemerintah Desa untuk membuka informasi terkait anggaran pembangunan Gedung Serba Guna secara transparan kepada masyarakat. Ini adalah anggaran publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan, saya juga melihat proyek pembangunan GSG tersebut tidak sesuai dengan RAB, tegas Salim.
Selain persoalan transparansi anggaran, Salim juga menyatakan penolakan terhadap rencana pengalihan fungsi Gedung Serba Guna menjadi Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, perubahan fungsi fasilitas desa tidak semestinya dilakukan tanpa penjelasan yang terbuka kepada masyarakat serta tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan Gedung Serba Guna sebagai fasilitas bersama.
“Kami menolak apabila Gedung Serba Guna dialihkan menjadi Gedung Koperasi Desa Merah Putih tanpa adanya keterbukaan dan pembahasan bersama masyarakat. Gedung tersebut dibangun menggunakan anggaran publik dan harus dipastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujar Salim.
Salim juga meminta Pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, mekanisme, serta rencana penggunaan gedung apabila memang terdapat kebijakan perubahan fungsi.
Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan terhadap keberadaan koperasi, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan anggaran, pemanfaatan aset desa, dan kepentingan masyarakat secara luas.
“Yang kami persoalkan adalah transparansi dan kepastian peruntukan fasilitas desa. Jangan sampai keputusan mengenai aset dan fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu kami juga:
1.Mendesak Pemerintah Desa membuka secara transparan anggaran pembangunan Gedung Serba Guna
2. Meminta penjelasan mengenai realisasi dan penggunaan anggaran pembangunan.
3. Menolak pengalihan Gedung Serba Guna menjadi Gedung Koperasi Desa Merah Putih tanpa proses yang transparan dan melibatkan masyarakat.
4. Mendesak adanya keterbukaan serta partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan terkait aset dan fasilitas desa.



