Ruminews.id, Yogyakarta — Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) menolak segala bentuk pelibatan kelompok sipil untuk berhadapan secara fisik dengan mahasiswa dan massa aksi. Penolakan itu disampaikan menyusul benturan antara massa aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat di kawasan Simpang Empat Gramedia, Yogyakarta, pada 1 September 2026.
PC Wignya Cahyana dari KPM mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar pola menghadapkan kelompok masyarakat dengan demonstran tidak kembali terjadi.
Menurut KPM, Yogyakarta memiliki tradisi panjang sebagai kota pendidikan dan kebudayaan sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan menjaga kehidupan demokrasi. Karena itu, penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi massa aksi dinilai dapat merusak ruang demokrasi di kota tersebut.
KPM menyoroti pernyataan Polda DIY yang menyebut adanya bantuan dari unsur jaga warga dan organisasi kemasyarakatan dalam pengamanan aksi. Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas mahasiswa yang mengalami luka dan meminta agar mahasiswa tidak dibenturkan dengan kelompok masyarakat.
Kondisi tersebut membuat KPM mempertanyakan kemungkinan munculnya kembali pola politik yang menghadapkan masyarakat dengan masyarakat.
“Apakah negara sedang mengembalikan cara-cara lama dengan menghadapkan rakyat kepada rakyat?” papar Wignya.
KPM menilai jika terdapat pengerahan atau pembiaran kelompok sipil untuk menghadapi demonstran, praktik tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi. Menurut mereka, aparat negara memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga, termasuk masyarakat yang sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.
KPM juga mengingatkan pengalaman politik 1998 ketika sejumlah kelompok sipil muncul dalam konteks Pam Swakarsa. Bagi KPM, pengalaman tersebut tidak seharusnya kembali muncul dalam bentuk apa pun.
“Jangan sampai polisi berubah fungsi dari pengawal keamanan, pengayom rakyat, menjadi pihak yang membiarkan konflik horizontal terjadi,” ujar Wignya.
KPM menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mahasiswa. Menurut mereka, ketika penyampaian kritik dibalas dengan benturan, kelompok masyarakat lain seperti buruh, petani, pedagang, nelayan, dan komunitas warga juga berpotensi menghadapi situasi serupa ketika menyampaikan aspirasi.
KPM juga merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Dalam pandangan KPM, ruang penyampaian aspirasi harus tetap dijaga agar berlangsung aman, tertib, dan damai.
Atas peristiwa di Simpang Empat Gramedia, KPM meminta penghentian segala bentuk pengerahan, fasilitasi, maupun pembiaran kelompok sipil untuk menghadapi massa aksi. Kepolisian juga diminta menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga dan tidak membiarkan masyarakat berhadapan dengan mahasiswa.
KPM mendesak adanya investigasi transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam benturan, termasuk bagaimana kelompok masyarakat tersebut berada di lokasi aksi.
Selain itu, pemerintah daerah dan kepolisian diminta memberikan jaminan agar Yogyakarta tetap menjadi ruang aman bagi kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan penyampaian pendapat. KPM juga menyerukan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi untuk berhadapan dengan mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainnya.
“Yogyakarta tidak membutuhkan milisi sipil. Yogyakarta membutuhkan negara yang hadir, polisi yang profesional, wakil rakyat yang mau mendengar, dan pemerintah yang mampu menjawab keresahan rakyat,” tegas Wignya.
KPM menegaskan tidak ingin pengalaman politik kekerasan kembali terjadi di Yogyakarta. Mereka menyerukan agar segala bentuk penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi demonstran dihentikan sebelum konflik semakin meluas.
“Suara rakyat bukan musuh negara. Mahasiswa bukan musuh masyarakat. Kritik bukan ancaman keamanan,” tutup KPM dalam pernyataan sikapnya.



